Lagi Asyik Rekap Togel, Petani Asal Lemeupit Ditangkap

Pelaku saat ditangkap sedang merekap togel/Ist
Pelaku saat ditangkap sedang merekap togel/Ist

Seorang petani berinisial PBS (47) warga Desa Lemeu Pit Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong ditangkap unit Pidum Polres Lebong Polres Lebong.


Ia ditangkap, tadi malam Kamis (18/8) sekitar pukul 21.30 WIB saat tengah merekap hasil transaksi judi toto gelap (togel) online di sebuah pondok sawah di Desa Nangai Amen Kecamatan Amen.

Hal itu disampaikan Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander disampaikan Kanit Pidum, Ipda Amir Lukman Hakim dalam keterangannya, Jum'at (19/8) siang.

”Saat tim tiba di TKP, kami berhasil menangkap bandarnya yang saat itu tersangka tertangkap tangan sedang merekap pasangan nomor togel," ujarnya, Jum'at (19/8).

Penangkapan berawal ketika Polres Lebong mendapat informasi tentang adanya perjudian togel online di daerah itu. Tak menunggu lama, personel dipimpin Kanit Pidum, Ipda Amir Lukman Hakim segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Tersangka akan kami jerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara," terangnya.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk Samsung, uang tunai sebesar Rp. 1.412.000,- (satu juta empat ratus dua belas ribu rupiah), 2 buah buku tafsir mimpi, 2 buah buku rekapan togel, 6 buah potongan Kertas Nomor Togel, 1 buah Pena, 1 buah buku, serta tabungan Bank BRI.