Kurir Narkoba Jaringan Lapas Malabero Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Tersangka saat diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu/RMOLBengkulu
Tersangka saat diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu/RMOLBengkulu

Peredaran narkoba yang dikendalikan warga binaan Lapas Malabero, Bengkulu, kembali diungkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, pada Senin (19/4).


Keduanya adalah Edo dan Wisnu yang dalam hal ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja saat dilakukan penggeledahan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Bengkulu belum lama ini. 

Wakil Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Yudha Setiawan mengatakan, bahwa dari tangan tersangka Edo, timnya berhasil mengamankan 16 paket yang diduga sabu dengan total berat 10 gram  dan 1 paket ganja dengan berat 12 gram serta 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone.

"Untuk tersangka Edo kita amankan dikediamannya di Jalan Tanah Patah dan untuk barang buktinya kita temukan didalam kotak handphone," kata AKP Yudha Setiawan, Senin (19/4) kepada RMOLBengkulu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dari tersangka Edo dan diketahui barang tersebut didapat dari jaringan lapas rutas malabero yang kemudian BB ganja tersebut di dapat dari tersangka Wisnu.

Mengetahui hal itu, Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung bergerak mengamankan wisnu di Kelurahan Bentiring dan dalam hal ini BB yang diamankan 2 paket ganja dengan berat 13 gram yang disimpan didalam sepatu dan 1 unit handphone 

"Berdasarkan penelusuran petugas, WS mendapatkan ganja untuk dipergunakan sendiri dan diadapatkan dari AN yang saat ini masih dilakukan pengejaran," tutup AKP Yudha Setiwan.