Peredaran narkoba yang dikendalikan warga binaan Lapas Malabero, Bengkulu, kembali diungkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, pada Senin (19/4).
- Dugaan Penipuan Tes Bintara Di Polda Bengkulu, Warga Kerkap Alami Kerugian Hingga Rp 750 Juta
- Kasus Bank Bengkulu, Kejati Belum Temukan Saksi Ahli
- Sebanyak 57 Orang Diduga Jaringan Teroris Masuk Ke Jakarta
Baca Juga
Keduanya adalah Edo dan Wisnu yang dalam hal ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja saat dilakukan penggeledahan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Bengkulu belum lama ini.
Wakil Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Yudha Setiawan mengatakan, bahwa dari tangan tersangka Edo, timnya berhasil mengamankan 16 paket yang diduga sabu dengan total berat 10 gram dan 1 paket ganja dengan berat 12 gram serta 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone.
"Untuk tersangka Edo kita amankan dikediamannya di Jalan Tanah Patah dan untuk barang buktinya kita temukan didalam kotak handphone," kata AKP Yudha Setiawan, Senin (19/4) kepada RMOLBengkulu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dari tersangka Edo dan diketahui barang tersebut didapat dari jaringan lapas rutas malabero yang kemudian BB ganja tersebut di dapat dari tersangka Wisnu.
Mengetahui hal itu, Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung bergerak mengamankan wisnu di Kelurahan Bentiring dan dalam hal ini BB yang diamankan 2 paket ganja dengan berat 13 gram yang disimpan didalam sepatu dan 1 unit handphone
"Berdasarkan penelusuran petugas, WS mendapatkan ganja untuk dipergunakan sendiri dan diadapatkan dari AN yang saat ini masih dilakukan pengejaran," tutup AKP Yudha Setiwan.
- Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
- Ribuan Narapidana Bengkulu Terima Remisi Idul Fitri Tahun 2021
- Pengguna Narkoba Di Bengkulu Meningkat