Kurir dan Bandar Dicokok Tim Macan Suban

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasat Narkoba IPTU Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasi Humas IPTU Bertha A Ginting dalam rilisnya di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (10/3)/Ist
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasat Narkoba IPTU Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasi Humas IPTU Bertha A Ginting dalam rilisnya di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (10/3)/Ist

Setelah sebelumnya tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Kali ini dua orang tersangka penyalahgunaan kasus yang sama berhasil diamankan tim Macan Suban.


Disampaikan oleh Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasat Narkoba IPTU Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasi Humas IPTU Bertha A Ginting dalam rilisnya di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (10/3).

“Dua tersangka ini kita amankan pada Kamis (9/3/23) dari dua lokasi dan waktu yang berbeda,” kata Kapolres RL.

Tersangka SU (43) dibekuk Sekira Pukul 17.00 WIb di depan Mapolsek Sindang Kelingi saat hendak melintas,. Sedangkan tersangka AN (38) dibekuk di kediamannya yang terletak di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur, lantaran kedapatan menyimpan 1 paket kecil sabu.

Dari tangan Su ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu empat paket sedang sabu-sabu, dua palstik klip bening, satu unit HP, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi BD 6285 KU dan uang tunai sebesar Rp 232 ribu, Barang bukti sabu-sabu yang dibawa Su ini kita temukan dibagian bagasi depan sepeda motor yang ia gunakan.

Lebih jauh, dari Tangan AN (38 ) kita berhasil mengamankan Barang Bukti yaitu satu paket kecil sabu, beberapa lembar plastik kelip bening, timbingan digital, skop plastik, alat hisab sabu Dan HP.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Cahya Prasada Tuhuteru S.Trk menambahkan, meskipun pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan kedua tersangka dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan. Namun tidak ada keterkaitan dalam dua kasus tersebut.

“Untuk SU statusnya adalah sebagai kurir dan AN dapat kita pastikan merupakan Pengedar,” pungkas Kasat Resnarkoba.