KUA PPAS Perubahan APBD 2020 Disepakati, Total Belanja Daerah Rp 739,6 Miliar

RMOLBengkulu. Rapat paripurna Penandatanganan Nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kabupaten Lebong Tahun 2020 telah disepakati.


RMOLBengkulu. Rapat paripurna Penandatanganan Nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kabupaten Lebong Tahun 2020 telah disepakati.

Pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2020 telah dilaksanakan oleh Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang rapat internal kantor DPRD Lebong, Kamis (10/9) kemarin.

Plt Kepala Bappeda Lebong, Robert Rio Mantovani melalui Kabid Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Partono menjelaskan, belanja daerah dalam Nota KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lebong tahun 2020 disepakati senilai 739,6 Miliar.

Masing-masing, terdiri dari belanja langsung sebesar Rp 392,1 Miliar, dan belanja tidak langsung sebesar Rp 347,5 Miliar.

Belanja daerah ini lebih besar dibanding total pendapatan dalam proyeksi yang berjumlah Rp 728,4 Miliar. Akan tetapi, asumsinya tidak terjadinya defisit anggaran setelah adanya pembiayaan dari daerah hingga akhir tahun.

"Alhamdulillah selesai, sebagaimana kesepakatan tim Banggar dan TAPD," kata Partono saat dikonfirmasi, Jum'at (11/9).

Dia mengaku, KUA-PPAS itu telah dibahas dan disepakati oleh Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020 dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Serta berpedoman dengan PMK nomor 35 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun 2020 dalam rangka penanganan pandemi covid-19 serta Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan postur APBN tahun 2020.

"Jadi masih dilakukan penyesuaian dengan asumsi pendapatan daerah dan pembiayaan," bebernya.

Sejalan dengan itu, ia mengaku, kesepakatan KUA PPAS itu selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rencana Perubahan APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020.


"Selanjutnya kita lakukan penyususunan RAPBD-Perubahan sebelum nanti dibahas dan ditetapkan sebagai perda," demikian Partono. [tmc]