KPU Sosialisasikan Aturan Main Kampanye

RMOLBengkulu. Guna menghadapi tahapan kampanye yang tinggal hitungan hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi bersama partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 dan wartawan media yang bertugas di Kabupaten Lebong.


RMOLBengkulu. Guna menghadapi tahapan kampanye yang tinggal hitungan hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi bersama partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 dan wartawan media yang bertugas di Kabupaten Lebong.

Acara yang berlangsung di aula KPU Lebong, Rabu (12/9) pagi. Dihadiri juga Bawaslu Lebong, Kasat Intelkam Polres Lebong, Satpol PP dan perwakilan OPD terkait Pemkab Lebong.

Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr melalui Divisi Teknis dan Parmas KPU Lebong, Yoki Setiawan, mengatakan, kampanye akan berlangsung sejak tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Tahapan Kampanye yang cukup memakan waktu ini harus disiapkan dengan baik. Sehingga, tidak adanya pelanggaran.

Kami berharap semua partai politik peserta Pemilu 2019 maupun tim kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden maupun calon DPD dapat mempedomani ketentuan PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye,” kata Yoki, Rabu (12/9) pagi.

Dia menambahkan, pihaknya juga bisa memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), sesuai dengan pasal 33 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.

Sedangkan, terkait fasilitasi APK juga KPU RI telah membuat petunjuk teknis yang akan kami pedomani. KPU Kabupaten akan memfasilitasi pembuatan baliho dan spanduk kampanye. Termasuk juga mematuhi aturan kampanye di Media Sosial, Iklan Media Massa, dan aturan kampanye lainnya.

"Yang jelas dalam pelaksanaan kampanye setiap parpol diminta mengikuti aturan yang ada. Jangan sampai juru kampanye malah menjadi provokator, karena dalam kampanye silakan menyampaikan visi dan misinya," demikian Yoki. [og]