KPU Perlakukan Adil Seluruh Paslon Saat Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperlakukan seluruh pasangan calon secara adil dan merata dalam Pilkada Serentak 2018 sesuai aturan perundang-undangan. KPU juga akan memfasilitasi bahan dan alat peraga kampanye bagi seluruh paslon.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperlakukan seluruh pasangan calon secara adil dan merata dalam Pilkada Serentak 2018 sesuai aturan perundang-undangan. KPU juga akan memfasilitasi bahan dan alat peraga kampanye bagi seluruh paslon.

"Dan, KPU juga memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh paslon untuk dapat memproduksi sendiri dengan ketentuan bahan kampanye maksimal 100 persen dan alat peraga kampanye 150 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU," kata Anggota KPU RI Wahyu Setiawan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kampanye, di Jakarta, Rabu (7/2). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Terkait foto yang dilarang dalam bahan dan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU, Wahyu menjelaskan bahwa hal tersebut dalam konteks foto yang bukan pengurus partai politik. Peraturan KPU tidak membolehkan foto presiden, wakil presiden, dan pihak lain yang bukan pengurus parpol dimuat dalam bahan dan alat peraga kampanye.

"Kita harus bijaksana dalam menjelaskan informasi tersebut, bukan soal foto figurnya yang tidak diperbolehkan dimuat, tetapi dalam konteks bukan pengurus parpol. Jika dipasang di kantor parpol atau saat rapat internal parpol, silakan saja, karena itu bukan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU," tegas Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan, untuk menghindari protes soal desain, masing-masing kandidat akan diminta paraf persetujuan untuk desainnya sendiri dan desain paslon lain. Terkait paslon tunggal, kampanye hanya dilakukan oleh paslon, bukan individu yang mendukung kotak kosong. Apabila ada pendukung kotak kosong mau kampanye, KPU tidak mengatur itu, sehingga disesuaikan ketentuan yang berlaku umum, misalnya izin ke pihak berwajib.

"Terkait medsos, paslon wajib mendaftarkan secara resmi akun medsosnya satu akun per platform ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu," tambah Wahyu dalam FGD yang juga diikuti oleh KPU 17 provinsi yang meyelenggarakan Pilkada 2018. [ogi]