KPU Nonaktifkan Badan Adhoc, Honorarium Dibayar Satu Bulan

RMOLBengkulu.Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat dengan nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 tertanggal 24 Maret sebagai tindak lanjut dari SK No: 179/PL.02-Kpt/KPU/lll/2020 tentang penundaan tahapan Pilgub/Wagub, Pilbup/Wabup, dan Pilwakot/wawalkot dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan SE No 8 Tahun 2020.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat dengan nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 tertanggal 24 Maret sebagai tindak lanjut dari SK No: 179/PL.02-Kpt/KPU/lll/2020 tentang penundaan tahapan Pilgub/Wagub, Pilbup/Wabup, dan Pilwakot/wawalkot dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan SE No  8 Tahun 2020.

Menurut Ketua Divisi SDM KPU Lampung, Ali Sidik, dalam surat tindak lanjut itu setidaknya ada lima poin instruksi dari KPU.

Pertama, KPU Kabupaten/Kota menunda semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Tahun 2O2O yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan Suara (PPS). Bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah melakukan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS) sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut.

Poin kedua, sebagai konseksuensi dari penundaan tahapan, maka KPU Kab/Kota hanya dapat membayarkan honorarium PPK dan Sekretariat PPK

"Berdasarkan output yang telah dihasilkan dari kegiatan pada bulan Maret 2020 dan tidak membayarkan honorarium PPS dan Sekretariat PPS (bagi KPU Kab/Kota yang telah melakukan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS),” ungkap Ali, Kamis (26/3).

Mantan Komisioner Bawaslu Lampung ini melanjutkan, KPU Kab/Kota membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda masa kerja PPK dan Sekretariat PPK serta PPS dan Sekretariat

PPS dengan melakukan perubahan atas Surat Keputusan KPU Kab/Kota tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

"Selanjutnya, KPU Kab/Kota melaporkan perkembangan penundaan Tahapan Pemilihan, termasuk melaporkan pelantikan ppS dan Sekretariat PPS kepada KPU Provinsi untuk selanjutnya KpU provinsi menghimpun dan menyampaikan laporan dimaksud melalui email litbano. oroanisasi@ko u.oo.id,” urainya.

Sementara, KPU juga menginstruksikan agar KPU Provinsi melakukan supervisi dan monitoring terhadap proses penundaan semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 yaitu PPK maupun PPS bagi KPU Kab/Kota yang telah melakukan pelantikan PPS.

"KPU Provinsi akan melakukan supervisi dan monitoring terhadap proses penundaan tersebut,” tutupnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]