Besok, KPU Bengkulu Utara Umumkan Syarat Pencalonan Anggota Legislatif

RMOLBengkulu. Pihak KPU Bengkulu Utara mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 3 Juli 2018 akan mengumumkan terkait syarat-syarat pencalonan anggota legislatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.


RMOLBengkulu. Pihak KPU Bengkulu Utara mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 3 Juli 2018 akan mengumumkan terkait syarat-syarat pencalonan anggota legislatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Begitu disampaikan, Ketua KPU Bengkulu Utara, Roges Mawansyah, dalam kegiatan launching Rumah Pintar Pemilu KPU Bengkulu Utara dan persiapan pencalonan anggota DPRD Bengkulu Utara, Sabtu (30/6).

"Pembukaan pengumuman pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, kami buka selama tiga hari,” jelas Roges.

Selain pengumuman di media massa lanjut Roges, di tempat-tempat strategis seperti kantor desa dan lainnya juga dilakukan pengumuman. Dengan harapan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat khususnya parpol peserta Pemilu.

"Proses pencalonan ini terbuka dan transparan agar masyarakat dapat menentukan pilihannya secara baik dan benar, dapat menghasilkan anggota DPRD yang berkualitas kedepannya," pungkas Roges. [nat/adv]