KPU Mulai Buka Pendaftaran Bacaleg Hari Ini

Pimpinan KPU RI meninjau ruang Pengajuan Bacaleg oleh Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat/RMOL
Pimpinan KPU RI meninjau ruang Pengajuan Bacaleg oleh Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat/RMOL

Hari ini, Senin (1/5), pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu Serentak 2024 mulai dibuka.


Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan, pendaftaran Bacaleg untuk semua tingkatan, baik DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, digelar selama 14 hari.

“Mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023 dibuka pendaftaran, kami telah sampaikan ke pimpinan Parpol agar menyerahkan dokumen (persyaratan) lengkap,” kata Idham kepada wartawan, Senin (1/5).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu juga menjelaskan, semua persyaratan telah diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU), dan harus diserahkan melalui kanal digital yang disediakan.

Kanal digital yang dimaksud, kata Idham, adalah sistem informasi pencalonan (Silon) yang disediakan KPU sebagai instrumen input data persyaratan Bacaleg.

Ia memastikan akses Silon sudah dibuka mulai hari ini.

“Hari ini seluruh akun (Silon) Parpol sudah teraktivasi, termasuk akun Silon KPU provinsi, KIPP Aceh, KPU dan KIPP kabupaten/kota, semuanya aktif,” katanya lagi.