Hari ini, Senin (1/5), pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu Serentak 2024 mulai dibuka.
- Optimalisasi Tugas, Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi Teknis PAS 2024
- PPKM Mikro Diperpanjang 14 - 28 Juni, Kapasitas Tempat Tidur Ditingkatkan
- MUI Pastikan Salat Idul Adha Bisa Di Rumah Tanpa Khutbah
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan, pendaftaran Bacaleg untuk semua tingkatan, baik DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, digelar selama 14 hari.
“Mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023 dibuka pendaftaran, kami telah sampaikan ke pimpinan Parpol agar menyerahkan dokumen (persyaratan) lengkap,” kata Idham kepada wartawan, Senin (1/5).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu juga menjelaskan, semua persyaratan telah diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU), dan harus diserahkan melalui kanal digital yang disediakan.
Kanal digital yang dimaksud, kata Idham, adalah sistem informasi pencalonan (Silon) yang disediakan KPU sebagai instrumen input data persyaratan Bacaleg.
Ia memastikan akses Silon sudah dibuka mulai hari ini.
“Hari ini seluruh akun (Silon) Parpol sudah teraktivasi, termasuk akun Silon KPU provinsi, KIPP Aceh, KPU dan KIPP kabupaten/kota, semuanya aktif,” katanya lagi.
- 19 OPD jadi Temuan BPK
- Nonton Konser di Jakarta, Masyarakat Wajib Sudah Vaksin Ketiga
- Kemenkumham Bengkulu Sabet Penghargaan Terbaik I, Cahyo R Muzhar: Terus Berkontribusi Positif Untuk Bangsa