19 OPD jadi Temuan BPK

RMOLBengkulu. Setelah 10 Kabupaten/Kota menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan RI, sekitar pukul 10.00 Wib kemarin giliran Pemda Provinsi Bengkulu menerima LHP Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah tahun 2017. Alhasil dibawa kepemimpinan Plt Gubernur Bengkulu,Rohidin Mersyah, kembali berhasil meraih prestasi kembali setelah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


RMOLBengkulu. Setelah 10 Kabupaten/Kota menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan RI, sekitar pukul 10.00 Wib kemarin giliran Pemda Provinsi Bengkulu menerima LHP Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah tahun 2017. Alhasil dibawa kepemimpinan Plt Gubernur Bengkulu,Rohidin Mersyah, kembali berhasil meraih prestasi kembali setelah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penyerahan dilakukan pada rapat paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu. Namun demikian tetap saja ada 19 organisasi perangkat daerah (OPD) yang bermasalah. Lantaran ada sejumlah temuan.

Diantaranya kesalahan penganggaran dan penyajian belanja barang dan jasa dan belanja modal pada 19 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selain itu perencanaan dan pelaksanaan investasi Pemerintah Provinsi Bengkulu selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) pada Bank Bengkulu belum optimal. Lalu penatausahaan aset tetap dan penyerahan aset SMA/SMK dari Kabupaten/Kota belum memadai dan terdapat permasalahan aset tetap peralatan dan mesin.

Kemudian juga terungkap dalam LHP BPK sebelumnya belum selesai ditindaklanjuti. Diantaranya temuan pemeriksaan menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain. Dan terdapat kelebihan pembayaran upah pada kegiatan pemeliharaan jembatan Provinsi Bengkulu, kegiatan optimalisasi fungsi jaringan irigasi yang telah dibangun, dan kegiatan optimalisasi fungsi sungai yang menjadi kewenangan provinsi. Serta kelebihan pembayaran pekerjaan dan potensi kerugian pada kegiatan peningkatan jalan, denda keterlambatan yang belum dipungut, dan jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan pada 26 paket kegiatan pada empat OPD.

"Jadi walaupun ada temuan tapi tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Sehingga Pemprov meraih opini WTP," jelas Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Yuan Candra kemarin.

Dikatakanya, temuan yang selama ini sudah ditindaklanjuti atas temuan pemeriksaan tersebut, sampai dengan akhir pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melakukan pengembalian dan pemulihan kerugian daerah yaitu melalui penyetoran ke kas daerah dengan jumlah yang cukup signifikan. Sehingga, nilai kerugian tersisa masih dibawah ambang batas toleransi dan tidak berpengaruh terhadap opini.

"Tapi tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Untuk itu diminta Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Diharapkan  hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," pungkasnya. [ogi]