RMOL. Komisi Pemilihan Umum meminta calon kepala daerah segera menyerahkan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
- KPU Akan Tetap Larang Mantan Koruptor Nyaleg
- Sore Ini Tiba Di Bengkulu, Helmi Hasan Akan Hadiri Debat Terakhir
- Money Politics Jika Sarung Dan Jilbab Harganya Miliaran
Baca Juga
RMOL. Komisi Pemilihan Umum meminta calon kepala daerah segera menyerahkan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, hal itu dimaklumi apabila yang bersangkutan belum mendapat tanda tangan dari instansi terkait.
"Tetap diterima. Sepanjang dengan keterangan bahwa ini sedang dalam proses dan belum jadi," ujarnya di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1/2018) seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Wahyu menghimbau agar semua berkas yang belum lengkap untuk segera dilaporkan. Apabila tidak maka akan ditolak.
"Langsung ditolak, harus ada keterangan," katanya.
Kendati demikian, Wahyu mengaku belum bisa membeberkan tenggat waktu yang diberikan KPU untuk kandidat yang belum melengkapi syarat-syarat pendaftaran.
"Itu belum tahu, tapi akan diberi waktu melengkapi," tegasnya.
Hari ini merupakan waktu terakhir masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPU masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Batas pendaftaran hingga Pukul 24.00 WIB nanti. [nat]
- Soal Pasar Pagar Batu, Ketua DPRD Kaur: Senin Hearing
- Pilkades Beringin Datar, Abian Berhasil Tunggangi Petahana
- Sekjen Dan Wasekjen PSI Dilaporkan Ke Bareskrim