KPU-Bawaslu Bersama Kemkominfo Sepakat Perangi Hoax Di Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menandatangani nota kesepakatan aksi atau Memorandum of Action (MoA) ikhwal Indonesia bebas hoax dalam Pilkada 2018, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu kemarin (31/1).


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menandatangani nota kesepakatan aksi atau Memorandum of Action (MoA) ikhwal Indonesia bebas hoax dalam Pilkada 2018, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu kemarin (31/1).

Dalam acara tersebut, turut diundang pula sejumlah petinggi platform media sosial mulai dari Facebook, Google, Twitter, Instagram, Line, Bigo Live, Me Tube, dan live Me.

Ketua KPU RI Arief Budiman dalam sambutannya mengakui pentingnya peran media dalam penyebaran informasi baik dalam konten positif maupun negatif.

"Setiap tahapan di KPU selalu didukung penggunaan sistem informasi, sebagian ada yang memberikan informasi secara real time, tetapi yang perlu diingat dari proses ini adalah penggunaan internet dalam waktu singkat dapat menaikan kepercayaan publik tapi dalam waktu singkat juga dapat meruntuhkan kepercayaan publik, yang dapat meruntuhkan ini harus dilawan," tegas Arief. dikutip Kantor Berita Polititk RMOL.

Selain Arief, Ketua Bawaslu RI Abhan berharap kesepakatan tersebut dapat dijadikan pelindung bagi pemilih dari kabar palsu di kontestasi pilkada.

"Kesepakatan aksi ini penting mengingat berdasarkan kerawanan pemilu dari 17 provinsi yang akan gelar pilgub, 12 provinsi masuk dalam kategori tinggi soal isu di media sosial," ujar Abhan.

Sementara itu, Menkominfo RI Rudiantara menyampaikan dukungannya kepada KPU dan Bawaslu dalam menciptakan pemilu yang bersih.

"Sayur bayam sayur labu, dimasak enak istri nan ayu, terimakasih KPU-Bawaslu, bersama menjaga bersihnya pemilu," ucap Rudiantara dalam pantunnya dilansir dari laman KPU. [ogi]