KPU Beri Waktu Tiga Hari Bagi Penggugat Pilwakot Bengkulu

RMOLBengkulu. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Martawansyah mengatakan bahwa seluruh kecamatan melaksanakan rapat pleno tingkat kecamatan serentak hari ini, Jumat (29/06).


RMOLBengkulu. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Martawansyah mengatakan bahwa seluruh kecamatan melaksanakan rapat pleno tingkat kecamatan serentak hari ini, Jumat (29/06).

Rekapitulasi di tingkat kecamatan ini merupakan tahapan dari rangkaian proses rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilwakot yang selanjutnya akan di rekap oleh KPU Kota Bengkulu.

"Rapat Pleno ditingkat kecamatan dijadwalkan mulai serentak pada hari ini, Kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU pada 4 sampai 6 juli mendatang" ujar Martawansyah

Komisioner KPU Kota Bengkulu ini juga menjelaskan, setelah ada penetapan perolehan suara oleh pihak KPU, ada waktu 3 hari bagi pasangan calon yang ingin mengajukan keberatan.

"Bagi Paslon yang ingin menyatakan keberatan dengan hasil yang ditetapkan oleh KPU nanti Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu di kasih waktu 3 hari untuk menyatakan keberatan," kata Martawansyah.

Lebih lanjut, tetapi jika tidak ada yang mengajukan hal itu, maka KPU akan menetapkan pasangan Walikota dan walikota Bengkulu Terpilih," lanjutnya

Sampai berita ini diterbitkan, Dikecamatan Muara Bangkahulu baru selesai penghitungan dua kelurahan yaitu Rawa Makmur Permai dan Beringin Raya.

Kelurahan Rawa Makmur Permai
Paslon 1 : 298 suara
Paslon 2 : 305 suara
Paslon 3 : 414 suara
Paslon 4 : 853 suara
terdapat total sah 1870, dan Tidak sah 92

Kelurahan Beringin Raya
Paslon 1 : 133 suara
Paslon 2 : 99 suara
Paslon 3 : 249 suara
Paslon 4 : 237 suara
terdapat total sah 718, dan Tidak sah 43. [ogi/ypb]