Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada 47 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sudah berakhir pada Maret 2021.
- Kurir Sabu Penerima Asimilasi Ngaku Kendalikan Sabu Dari Dalam Lapas
- Diduga Palsu, Polda Bengkulu Amankan 20 Ton Pupuk Asal Medan
- Hasil Tes Urine: Anji Positif Pakai Ganja
Baca Juga
Hal itu dikatakan oleh Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama saat berkunjung ke kantor DPRD Jatim pada Jumat (30/4).
"Masih banyak pejabat yang belum taat pada laporan LKPN tadi, masih ada 47 sekian. Ini persoalaan psikologis mereka karena ketakutan atau selama ini KPK melihat sepert apa," kata Bahtiar dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Bahtiar menuturkan, LHKPN bukan untuk membatasi kekayaan seseorang, tetapi untuk melihat perkembangan penambahan kekayaan pejabat negara, yang terkait dengan penambahan yang tidak wajar.
"Ini salah satu sebagai kontrol dari KPK. Namun kalau nanti dari teman-teman terutama anggota dewan ada yang belum melengkapi, saya serahkan kepada pimpinan dewan," katanya.
Diharapkan dia, pimpinan dewan bisa memberikan stimulan kepada para anggotanya untuk segera melengkapi LHKPN.
Sedianya LHKPN harus dilaporkan maksimal 31 Maret 2021, namun sampai dengan akhir April 2021 sebanyak 47 anggota DPRD Jatim belum melaporkan.
"Tapi yakin teman teman anggota dewan setelah tadi saya sampaikan, dan Pak Ketua dengan teman-teman pimpinan akan memberikan respon lah ya," pungkasnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]