RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan masih menyimpan salinan barang bukti kasus korupsi impor daging yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman.
- Bersatu Padu Melawan Angkara Murka Kekerasan
- Meriahkan Pertandingan Bola Hari Pemasyarakatan ke 60, Mitra Wartawan Bengkulu Dipaksa Tunduk 2-1 Oleh Rutan Bengkulu
- Resmikan Sarana Prasarana UPT Pemasyarakatan, Kakanwil Dorong Optimalisasi Kinerja Organisasi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan masih menyimpan salinan barang bukti kasus korupsi impor daging yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman.
Buku yang disebut sebagai buku merah itu sebelumnya disita Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus perintangan penyidikan.
"Sebelum disita kami scan dan kami fotokopi warna dan kami tanda tangani fotokopi itu," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/11).
Alex memastikan, salinan yang dimiliki KPK adalah sama persis dengan dokumen asli. Pasalnya, saat memberikan paraf itu KPK didampingi pihak kepolisian.
"Fotokopi itu kami paraf bersama dengan pihak kepolisian bahwa sama apa yang terlampir dalam berkas perkara itu sama dengan buku yang disita," jelasnya.
Sehingga, kata Alex, penyitaan buku merah tidak akan berpengaruh bagi KPK apabila sewaktu-waktu ingin mengembangkan kasus Basuki Hariman.
"Kita juga bisa minta kepada Polda kalau kita ada buka penyidikan atau penyelidikan baru," tukasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita barang bukti buku merah dari KPK pada 29 Oktober 2018. Selain itu, penyidik Polda juga menyita satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017 dan Buku Bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi Tahun 2010. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Bupati Nonaktif Tegal Ki Enthus Meninggal Dunia
- Penguatan JF PK & APK, Ini Pesan Kadivpas Kemenkumham Bengkulu
- Pemkot Mulai Rancang Rencana Kerja Tahun 2025