Masa Sidang II DPRD Bengkulu Utara Bahas 4 Raperda

RMOLBengkulu. Hasil rapat kerja bersama antara legislatif dan eksekutif, Selasa (15/5) disepakati bersama empat Raperda akan dibahas di masa sidang II DPRD Bengkulu Utara.


RMOLBengkulu. Hasil rapat kerja bersama antara legislatif dan eksekutif, Selasa (15/5) disepakati bersama empat Raperda akan dibahas di masa sidang II DPRD Bengkulu Utara.

Empat usulan Raperda tersebut diantaranya, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang APBD-P Tahun Anggaran 2018, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda Pencabutan Perda Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pimpinan Rapat, Slamet Waluyo Sucipto, menjelaskan, untuk Raperda Pencabutan Perda BPD sebelumnya akan diusulkan terlebih dahulu ke pimpinan DPRD Bengkulu Utara.

Kemudian ditindaklanjuti melalui Paripurna Internal DPRD Bengkulu Utara. Hal itu dikarenakan ketika dibahas saat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Raperda tersebut berupa perubahan bukan pencabutan.

"Sesuai dengan aturan ketika 50 persen lebih terjadi perubahan materi, bukan lagi perubahan tetapi pencabutan. Untuk itu akan kita paripurnakan perubahan Peropemperda di poin BPD, sebelum masuk pembahasan di lembaga," beber politisi Nasdem ini, saat memimpin rapat di ruang paripurna DPRD Bengkulu Utara.

Slamet juga menyarankan kepada eksekutif agar dapat memetik hikmah atas terjadinya perubahan Propemperda. Kedepan, pihak eksekutif dapat lebih matang dalam menyusun dan mengusulkan Raperda yang akan dibahas.

"Ini kerja dua kali namanya dan diharap dapat menjadi pembelajaran agar Propemperda yang sebelumnya disepakati bersama tidak lagi mengalami perubahan," pungkas Slamet. [nat]