Baru Tiga Orang Balon DPD RI Daftar Ke KPU Banten

RMOLBengkulu. Sampai dengan hari (Senin, 9/7) kemarin, sejak dibukanya tahapan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2018-2023 dari daerah pemilihan Provinsi Banten, tercatat baru tiga orang yang mendaftar ke KPU Banten.


RMOLBengkulu. Sampai dengan hari (Senin, 9/7) kemarin, sejak dibukanya tahapan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2018-2023 dari daerah pemilihan Provinsi Banten, tercatat baru tiga orang yang mendaftar ke KPU Banten.

Balon DPD RI yang sudah daftar ke KPU Banten adalah, TB Tengku Abdurohman, Reza Ibnu Malik, dan Enoh Junaedi.

Anggota KPU Banten, Masudi, Selasa (10/7) membenarkan ketiga nama yang sudah mendaftar. Saat ini pihaknya telah menyiapkan semua infrastruktur yang menyangkut persiapan pendaftaran balon anggota DPD dengan sebaik-baiknya. Bahkan, pengumuman pendaftaran balon DPD juga telah dilakukan semenjak jauh hari.

"Pengumuman pendaftaran bakal calon anggota DPD sudah kami lakukan semenjak jauh hari. Hal ini merupakan upaya dari KPU Banten agar para bakal calon memiliki waktu yang panjang untuk mempersiapkan segala persyaratan yang diwajibkan," katanya.

Di samping itu, Masudi juga mengingatkan agar bakal calon anggota DPD mendaftarkan diri tidak di hari-hari akhir pendaftaran. Tujuannya, untuk mengantisipasi adanya kesalahan dokumen persyaratan sehingga memiliki  waktu untuk perbaikan.

"Berdasarkan urutan kronologi pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Banten, pertama-tama balon anggota DPD diharuskan mengisi buku tamu yang disediakan oleh Staf KPU di depan pintu masuk Aula. Selanjutnya, dilakukan seremonial penyerahan dokumen dari bakal calon ke anggota KPU Banten," paparnya.

Kemudian setelah itu tim verifikator lanjut Masudi, bersama dengan komisioner  dengan diawasi oleh Bawaslu Banten, memeriksa kelengkapan persyaratan dokumen bakal calon. Dokumen yang diperiksa terdiri dari dokumen syarat pendaftaran dan dokumen syarat balon.

"Setelah melewati pemeriksaan kelengkapan dokumen, tim verifikator akan menerima dokumen persyaratan apabila dokumen dinyatakan lengkap, serta diberikan tanda terima (TT). Hasil pemeriksaan tim verifikator selanjutnya akan diproses oleh operator Silon (sistem informasi pencalonan) KPU Banten," tandasnya.

Diketahui, proses pendaftaran DPD akan dibuka selama 3 hari, sampai tanggal 11 Juli 2018. Hari pertama dan kedua dimulai jam 08.00-16.00. Sedangkan hari terakhir dari jam 08.00-24.00.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan DPD dan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019. dikutip RMOLBanten. [ogi]