RMOLBengkulu.Dugaan tindak pidana dana desa di Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, ditaksir merugikan negara Rp 2,125 miliar. Lembaga penegak hukum diminta turun tangan.
- Kegiatan Penanaman UPSA BPDAS Ketahun Tuntas, Ini Peran Perempuan Dalam Pelestarian Hutan Lindung Bukit Daun
- Mutasi Ditubuh Polri, Kapolda Dan Dirlantas Polda Bengkulu Diganti
- Belum Ditemukan Kasus PCR Palsu Di Bengkulu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Dugaan tindak pidana dana desa di Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, ditaksir merugikan negara Rp 2,125 miliar. Lembaga penegak hukum diminta turun tangan.
"Jangan sampai ada pribahasa ikan teri ditangkap ikan kakap dipelihara," ujar Ketua Aliansi Indonesia, Kanda Budi Setiawan, melalui pesan elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/12).
Dia mengatakan kasus dugaan penyelewengan dana desa di OKU Timur sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dan KPK. Dana desa tahap kedua dipotong Rp 7-20 juta per desa.
"Jika dikalikan 305 desa se Kabupaten OKU Timur, maka perkiraan kerugian negara Rp 2.135 miliar," jelasnya.
Kanda meminta segera dilakukan proses hukum. Namun sejauh ini, kata dia, pihak Kejati Sumsel baru menyampaikan janji akan memproses kasus tersebut tetapi belum dilakukan penetapan tersangka.
"Kejati sudah menegaskan akan terus menyelidiki, mereka hanya meminta waktu untuk bekerja. Jadi kita menunggu hasilnya seperti apa," tukasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- UNJ Perkuat Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas
- Rakor BPSDM, Penyampaian Rekomendasi & Langkah Strategis Kebijakan Pengembangan SDM Kemenkumham
- Badan Pangan Nasional Akhirnya Terbentuk, Gerindra Minta Pemerintah Perluas Cakupan Pangan