Badan Pangan Nasional Akhirnya Terbentuk, Gerindra Minta Pemerintah Perluas Cakupan Pangan

Heri Gunawan/Net
Heri Gunawan/Net

Berdirinya Badan Pangan Nasional mulai menemukan titik terang setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres 66/2021. Badan tersebut akan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab langsung pada Presiden.


Menurut Ketua DPP Partai Gerinda Heri Gunawan, pembentukan Badan Pangan Nasional memang sudah  diamanatkan konstitusi sejak sembilan tahun lalu sesuai Pasal 126 UU 18/2012 tentang Pangan.

Dalam Pasal 151, dijelaskan Hergun, lembaga pangan didirikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU Pangan diundangkan.

"UU Pangan telah diundangkan pada 2012, maka sudah seharusnya pada 2015 BPN sudah didirikan. Namun hingga awal 2021 atau 9 tahun sejak UU Pangan diundangkan, belum ada tanda-tanda BPN akan didirikan," demikian kata Hergun dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/8).

Lebih lanjut kata Hergun, UU Pangan lahir melalui pembahasan antara pemerintah dengan DPR yang menjabat pada saat itu.

Ia mengungkapkan berdirinya Badan Pangan Nasional tak lepas dari dorongan DPR agar amanat UU Pangan segera direalisasikan pemerintah. Saat itu, kata Hergun,  Badan Legislasi DPR RI membentuk Panja Peninjauan dan Pemantauan Terhadap UU Pangan.

Kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini, pihaknya dalam Panja terus mensuarakan agar pendirian BPN menjadi salah satu rekomendasi Panja.

Gerindra meminta pemerintah segera mendirikan BPN sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pangan.

"Pada 5 Juli 2021, Rapat Pleno Baleg DPR-RI secara aklamasi meminta Pemerintah untuk segera membentuk BPN dan direspon oleh Presiden Jokowi Widodo yang pada 29 Juli 2021 menandatangani Perpres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional," demikian penjelasan Hergun.

Hergun mengapresiasi respon pemerintah terhadap desakan DPR tersebut. Meski demikian, ia menyayangkan Perpres tersebut masih membatasi jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN yakni hanya pada beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telunr ungas, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.

Padahal kata Hergun, UU Pangan mendefinisikan pangan mencakup segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air.

"DPR berharap Pemerintah dapat merevisi Perpres dengan memperluas jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN sebagaimana definisi Pangan dalam UU Pangan," demikian kata Hergun.