Penyidik Tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS), resmi menetapkan mantan Kepala desa (Kades) Air Umban Kecamatan Pino sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 - 2019 lalu.
- Hasil Hearing Jukir, DPRD Segera Bentuk Pansus Untuk Evaluasi Pihak Ketiga
- THR Buat PNS Daerah Rawan Jadi Temuan BPK
- Breaking News: 1 Ramadan 1444 H Jatuh Kamis 23 Maret
Baca Juga
"Mantan Kades Air Umban sudah kami ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyelewengan DD Air Umban, saat ini sudah kita lakukan penahanan," kata Kajari BS Nauli Rahim Siregar melalui, Kasi Pidsus, R. Asido Putra Nainggolan, didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika saat konferensi pers bersama awak media, Rabu (10/11).
Setelah ditetapkan mantan Kades Air Umban berinisial SU sebagai tersangka, SU lansung ditahan oleh penyidik. Hal itu untuk mempermudah pemeriksaan terhadap tersangka. Selain itu, penahanan tersebut guna mencegah tersangka untuk menghilangkan barang bukti.
"Untuk tersangka akan kita tahan sampai 20 hari kedepan. Dan jika berkas pemeriksaan nantinya belum selesai, akan dilakukan perpanjangan sampai proses persidangan," imbuhnya.
Sementara itu, dalam kasus korupsi tersebut pihaknya belum bisa memastikan akan ada tersangka lain atau tidak. Sebab, berdasarkan hasil dari penyelidikan, terjadinya korupsi tersebut merupakan peran aktif dari SU sendiri.
"Sejauh ini belum ditemukan fakta - fakta dari pihak lain yang ikut berperan dalam kasus tindak pidana korupsi ini, semua merupakan peran aktif dari mantan Kades Air Umban ini sendiri, dia yang mengatur, mengarahkan dan membayar," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi DD Air Umban kerugian Negara mencapai kurang lebih Rp 300 juta. Kerugian Negara itu timbul dalam kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan RAB, seperti pembangunan jalan dan gedung PAUD.
- Demo Aliansi Mahasiswa UNIB Berujung Ricuh
- Kornas Fokal Kecam Pelecehan Amien Rais
- Covid-19 Tembus 800 Kasus Sehari, Ini Kata Ketua Satgas IDI Soal Omicron