RMOLBengkulu. Kebijakan baru pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mewanti-wanti kepala daerah untuk berhati-hati mencairkannya.
- Kabar Gembira, Tiga Titik Jalan Di X Kecamatan Kaur Utara Akan Dibangun
- Hasil Musyawarah Dana Desa Senak Bangun Sumur Bor
- Larangan Mantan Koruptor Nyaleg Langkah Terobosan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kebijakan baru pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mewanti-wanti kepala daerah untuk berhati-hati mencairkannya.
Kebijakan baru THR menimÂbulkan polemik. Banyak daerah keberatan dengan kebijakan tersebut. Alasannya, selain tidak memiliki dana. Juga, tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis meminta Pemerintah Daerah (Pemda) berhati-hati di dalam mengucurkan THR. Menurutnya, jika tidak ada di dalam APBD, pengucuran THR bisa menjadi temuan.
"Pada prinsipnya, pengeluaran yang tidak masuk APBD, akan menjadi masalah ketika diperiksa BPK," kata Harry kepada Rakyat Merdeka, Rabu (6/06).
Harry menyarankan, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, Pemda yang tidak mengalokasikan dalam APBD, agar meminta persetujuan terÂlebih dahulu ke DPRD. Karena, pengesahan anggaran daerah itu ada di tangan legislatif.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan KeÂmenterian Keuangan (KemenÂkeu) Boediarso Teguh Widodo meminta Pemda segera meÂnyalurkan THR. Menurutnya, pemberian THR telah diatur daÂlam Peraturan Mendagri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018.
"Pedoman penyusunan APBD datur Permendagri nomor 33. Jadi kalau tidak disalurkan, malah jadi temuan BPK," kata Boediarso di kompleks parleÂmen, Jakarta, kemarin.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga mendesak Pemda untuk segera mengucurkan THR. Menurut JK, sesuai keterangan Kemenkeu, pemerintah pusat sudah mengalokasikan THR untuk PNS daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU). "Itu tugasnya daerah. Pemda jangan meributkan itu lagi. Sejak awal juga sudah dijelaskan oleh menÂteri keuangan sudah ada anggaran dari pusat untuk itu," kata JK.
JK meminta, daerah yang tidak memiliki kecukupan anggaran membayar THR untuk segera memutar otak. Menurut JK, daerah bisa menghemat pengeÂluaran di pos lain, seperti perÂjalanan dinas, biaya rapat, dan lainnya. "Kalau semua Pemda mengeluh, buat apa ada otoÂnomi?," cetus JK.
Seperti diketahui, pemerintah melakukan perubahan kebijakan pemberian THR. Dalam kebiÂjakan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR, pemerintah menambah sejumlah tunjangan. Selain itu, pemerintah juga memberikan THR untuk pensiunan PNS.
Pemda Bingung
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah yakin, Pemda kini semakin bingung dengan polemik THR. Pada sisi lain BPK menekankan agar Pemda berhati-hati. SeÂmentara pemerintah mendorong segera menggelontorÂkan THR.
"Pemerintah minta segera membayar THR pakai Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum. Itu kan dananya ada dalam rancangan APBD," kata Trubus.
Trubus menyarankan, seÂluruh instansi terkait duduk bareng menyelesaikan polemik. "Ini sebentar lagi Lebaran, apa iya perang pernyataan terus," imbuhnya.
Direktur Eksekutif Komite PeÂmantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengkritik keras kebiÂjakan baru THR. "Itu kebijakan yang tidak realistis. Anggaran daerah itu bukan hanya untuk THR, banyak kebutuhan lain yang tidak kalah penting," pungÂkasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Kabar Gembira, Tiga Titik Jalan Di X Kecamatan Kaur Utara Akan Dibangun
- Hasil Musyawarah Dana Desa Senak Bangun Sumur Bor
- Larangan Mantan Koruptor Nyaleg Langkah Terobosan