Korban Hormati Hasil Gelar Perkara Awal Satpol PP, Tapi Minta Jangan Keluar Dari Substansi

Kuasa hukum pelapor, yakni Dwi Agung Joko Purwibowo/RMOLBengkulu
Kuasa hukum pelapor, yakni Dwi Agung Joko Purwibowo/RMOLBengkulu

Kuasa hukum pelapor, yakni Dwi Agung Joko Purwibowo merespon hasil gelar perkara awal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lebong, terkait pelaporan kliennya.


Kepada wartawan, ia mengaku, bahwa pasal yang disangkakan pelapor tidak sesuai dengan isi laporan kliennya. Sebab, kliennya melaporkan dugaan pengancaman dengan kekerasan bukan penganiayaan ringan.

Hal itu sejalan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima kliennya pada 19 Desember 2022 lalu.

"Telah disampaikan kepada pelapor terjadinya dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana. Sehingga terhadap perubahan atau bergantinya Pasal yang dipersangkakan menjadi Pasal 352 KUHPidana, ya bisa dikatakan wewenang penyidik," ucapnya, Jum'at (6/1).

Dia menghormati pergantian pasal sebagaimana dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lebong. Namun, ia mengingatkan, jika laporan tidak jauh dari substansi tindak pidana yang dilaporkan.

"Bahwa kami melapor atas dugaan pengancaman bukan penganiayaan," tegasnya. 

Ia berharap, status perkara ini segera ditentukan dalam waktu dekat ini.

"Saya harap perkara ini dapat berjalan lancar dan fokus terhadap substansi laporan, dengan catatan masih didukung fakta-fakta dan barang bukti yg telah disajikan. Karena substansi laporan adalah "Pasal 368 KUHP yang lazim disebut "pemerasan" menggunakan "kekerasan atau ancaman kekerasan" dan atau pihak penyidik dapat menambahkan Pasal 369 KUHP yang lazim disebut sebagai "pengancaman" menggunakan cara pencemaran baik lisan maupun tertulis," tuturnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian memproses perkara ini atas dasar laporan warga Suka Datang I, Ratna Sari.

Dia melaporkan pejabat aktif Pemkab Lebong, Andrian Arisetiawan atas dugaan pengancaman dan kekerasan yang dialami oleh dirinya.

Pelaporan itu sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/XI/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 12 November 2022.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander mengatakan, satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lebong, memastikan terlapor Kasatpol PP Lebong, Andrian Arisetiawan bakal disangkakan dengan pasal penganiayaan ringan. 

Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara awal yang digelar Satreskrim Polres Lebong belum lama ini.

"Kita sudah lakukan gelar perkara awal. Pasalnya kita ganti. Terlapor dijerat Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan," ucap  kepada sejumlah awak media, pada Kamis (5/1).

Dia menjelaskan, mengenai pergantian pasal dalam perkara itu mutlak hasil gelar perkara awal internal Satreskrim dari Pasal 368 ayat (1) tentang pengancaman dengan kekerasan diganti dengan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

"Kita jerat pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. Sedangkan, Pasal 368 tentang Pengancaman Dengan Kekerasan diganti karena tidak memenuhi," pungkasnya.