Konflik Batas Wilayah Simpang Tiga Dan Coko Enau Di Kabupaten Kaur

RMOLBengkulu. Berdasarkan sejarah pada tahun 1970 sampai dengan 2002 sebanyak 15 wilayah di kaur dinamakan Kabupaten Bengkulu Selatan. Namun, pada tahun 2003 Kabupaten Kaur mengalami pemekaran yang diakui oleh negara dari Kabupaten Bengkulu Selatan.


RMOLBengkulu. Berdasarkan sejarah pada tahun 1970 sampai dengan 2002 sebanyak 15 wilayah di kaur dinamakan Kabupaten Bengkulu Selatan. Namun, pada tahun 2003 Kabupaten Kaur mengalami pemekaran yang diakui oleh negara dari Kabupaten Bengkulu Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun RMOLBengkulu, Sudah 3 tahun masyarakat Kelurahan Simpang Tiga dihadapi dengan permasalahan tampal batas antara wilayah Desa Coko Enau yang berpedoman dengan sejarah Kabupaten Kaut itu sendiri.

Salah satunya adalah wilayah yang dimiliki oleh Kelurahan Simpang Tiga yang masih menjadi daerah Bengkulu Selatan ditahun 1970 dan sampai tahun 2018 , Seperi SD 3 Kabupaten Kaur yang dulunya ditahun 1960 masih Sekolah Rakyat yang beralamatkan di Desa Simpang Tiga.

Imam Masjid Al-Mukaramah Kabupaten Kaur, M.Mudaid menjelaskan, bahwa batas wilayah kelurahan simpang tiga dengan Desa Coko Enau dari SD 3 kaur ke hulu itu wilayah Desa Coko Enau dan SD 3 Kaur ke hilir milik wilayah Kelurahan Simpang Tiga.

"Karena dulu masih Kabupaten Bengkulu Selatan itu telah diakui batas tersebut di zaman kelurahan masih menjadi desa dan Desa Coko Enau masih menjadi wilayah Desa Guru Agung kesepakatan tersebut antara Desa Simpang Tiga dengan Desa Guru Agung memsepakati secara tertulis dan disaksikan oleh warga," Kata Mudaid , Jumat (12/10) Kepada RMOLBengkulu.

Hal senada juga disampaikan oleh Ersan salah seorang tokoh adat, ia menjelaskan bahwa dulunya sekolah rakyat tahun 1960 yang beralamat di Desa Simpang Tiga, "Saya juga minta pada pemerintah jangan mengubah batas wilayah antara Kelurahan Simpang Tiga dan Desa Coko Enau," kata Ersan.

Disi lain, Lurah Simpang Tiga, Riswan Kaldi, mengatakan bahwa persoalan batas wilayah antara Kelurahan Simpang Tiga dengan Desa Coko Enau samapai saat ini pihanya belum ada tanda tangan.

"Saat ini belum saya tanda tangani," singkat Ridwan Kaldi. [ogi/tri]