Konferensi Pers Soal Tanah Pemkot Bengkulu Diperjual Belikan

RMOLBengkulu. Sebanyak 62 hektar lahan milik pemerintah kota Bengkulu yang sebelumnya diperuntukkan untuk program pembangunan 1000 rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menengah kebawah saat ini diambil alih dan diperjual belikan kepada orang lain selain PN


RMOLBengkulu. Sebanyak 62 hektar lahan milik pemerintah kota Bengkulu yang sebelumnya diperuntukkan untuk program pembangunan 1000 rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menengah kebawah saat ini diambil alih dan diperjual belikan kepada orang lain selain PN

Begitu disampaikan oleh panitia khusus (Pansus) aset DPRD Kota Bengkulu dalam konferensi Pers yang membahas tentang permasalahan lahan milik Pemkot.

"Lahan seluas 62 Hektar ini dibeli Pemerintah Kota ( Pemkot ) pada tahun 1996 dengan harga Rp 200 - Rp 500 per meter dan program 1000 rumah ini sendiri hanya diperuntukkan bagi PNS menengah kebawah yang belum memiliki rumah," ungkap Mardensi selaku ketua Pansus Aset. (8/5)

Hal ini berdasarkan dari hasil sidak yang dilakukan oleh Pansus Aset DPRD kota Bengkulu yang langsung terjun ke lapangan.

Mardensi juga mengajak Pemerintah untuk mengembalikan niatan dari awal dalam membangun lahan tersebut.

Heri Ifzan selaku Wakil Ketua Pansus mengatakan bahwa pihaknya sudah mengkonfimasi kepada pihak pengembang bahwasannya Lahan milik Pemerintah tidak boleh diperjual belikan.  

"Dalam kesepakatan musyawarah dengan DPRD di Komisi II lalu, telah disepakati bahwa lahan yang harus disiapkan oleh pihak pengembang harus memiliki lahan sendiri, bukan memakai lahan milik Pemerintah," kata Heri.

sementara itu, Heri ifzan juga mempertanyakan oknum yang berani memperjual belikan lahan milik Pemerintah dan meminta kepada penegak hukum secara adil atau netral untuk menangani kasus ini.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sutardi, selaku Anggota DPRD Kota yang  pada tahun 1996 lalu menjadi Kepala Desa setempat, dan ikut merumuskan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemerintah kota dan lahan tersebut sudah dibeli oleh Pemkot pada tahun 1996.

"Saya diundang oleh Pansus untuk menambahkan keterangan dari Pansus, dan disini saya juga ingin menjelaskan status tanah korpri itu, kalau  mau di bebaskan seluruh nya ada seluas 63 hektar, tapi ternyata di sertifikatnya itu hanya  62,9 hektar. Nah, tanah ini dibebaskan pada tahun 1996 dengan seluas itu dan di bayar dengan uang pemerintah daerah ( PEMDA ) artinya tanah itu milik negara," tegas Sutardi. [ogi/ray]