Dinas Dikbud Pastikan Sekolah Siap Laksanakan Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun

Salah satu pelajar yang mengikuti vaksin di SDN 22 Lebong/Ist
Salah satu pelajar yang mengikuti vaksin di SDN 22 Lebong/Ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, resmi memulai vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 6-11 tahun pada Selasa (4/1) kemarin melalui kick off vaksinasi Covid-19 yang dipusatkan di SDN 22 Lebong Utara.


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, memastikan seluruh sekolah jenjang SD siap melaksanakan kegiatan dimaksud.

Hal itu disampaikan Plt Kadis Dikbud Kabupaten Lebong, Elvian Komar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (4/1) kemarin.

"Sekarang sudah ada kebijakan untuk yang 6 hingga 11 tahun divaksin. Kami Dikbud siap. Yang jelas semua sekolah pada prinsipnya siap untuk vaksin. Siswa-siswa siap untuk divaksin,’’ kata Elvian kepada RMOLBengkulu.

Diungkapkan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan seluruh satuan pendidikan di daerah itu agar siswa jenjang SD yang berusia 6 hingga 11 tahun didata dan mengikuti vaksin.

‘’Untuk jumlah yang pasti belum kita ketahui. Masih kita koordinasikan. Yang jelas kami akan koordinasi dengan teman-teman Dinkes,’’ tukasnya.

Menurutnya, pelaksanaan vaksin ini dilakukan untuk keselamatan dan kesehatan para pelajar. Sehingga apalagi Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk kegiatan tersebut.

"Prinsipnya apapun harus kita lakukan demi keselamatan dari putra putri kita. Jadi model pembelajaran seperti apapun yang kita lakukan, yang pertama harus bisa memberikan garansi penuh untuk keselamatan. Merubah cara pembelajaran dan lain sebagainya, harus berorientasi pada keselamatan. Kalau itu sudah dilakukan, baru kita fikirkan untuk yang lain-lain,’’ pungkasnya.

Untuk diketahui, vaksinasi di lingkungan sekolah tersebut bahkan disampaikan langsung Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, Kopli Ansori tertanggal 3 Januari 2021 melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 360/01/Satgas/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.

Dalam edaran tersebut, vaksinasi wajib diberikan kepada anak usia 6-11 tahun, untuk akurasi data pelaksanaan screening bagi anak usia 6-11 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau wali.

Kemudian, membawa fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA) atau fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan nomor handphone orang tua atau wali yang aktif, dan vaksinasi anak usia 6-11 tahun merupakan syarat untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka pasca liburan.