Keterangan Saksi Tambahan, Diam-diam Rosjonsyah Perintahkan Bawahannya Untuk Tuntaskan Pinjaman Rp 3,6 Miliar

Andi Wijaya atau Andi Wilis saat memberikan kesaksian di PN Tubei pada Selasa (6/12) kemarin/RMOLBengkulu
Andi Wijaya atau Andi Wilis saat memberikan kesaksian di PN Tubei pada Selasa (6/12) kemarin/RMOLBengkulu

Pengadilan Negeri (PN) Tubei kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Abdul Gamal dengan agenda bukti tambahan dari para pihak yang digelar di ruang sidang Prov Mr Kusumah Atmadja PN Tubei, Selasa (6/12) sekitar pukul 11.30 WIB.


Sidang yang dipimpin Simon Charles Pangihutan Sitorus memberikan kesempatan para pihak menyerahkan bukti tambahan dalam perkara pinjaman uang kontraktor sebesar Rp 3,6 Miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2017 lalu.

Pantauan di lapangan, turut tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu memberikan bukti tambahan berupa dokumen kepada majelis hakim dan kepada para pihak.

Sementara itu, sidang kali ini kuasa hukum Abdul Gamal turut juga menghadirkan Andi Wijaya sebagai saksi sekaligus kakak ipar dari penggugat.

Namun, saat sidang berlangsung para tergugat sempat keberatan lantaran saksi masih saudara dengan Penggugat.

Hanya saja, sesuai prosedur jika saksi masih memiliki hubungan keluarga maka saksi tidak akan mengikuti prosesi sumpah sebelum sidang dimulai.

Dalam kesaksiannya, pria yang akrab dipanggil Andi Wilis mengaku pernah dipanggil Rosjonsyah ke Kantor Bupati Lebong pada tanggal 15 Juli 2020.

"Saya dengan Pak Abdul Gamal sama-sama kontraktor, saya dipanggil orang pak Bupati (Rosjonsyah), dan beberapa kepala dinas untuk menghadap Bupati. Saya ditelpon pukul 10 pagi," ucapnya, Selasa (6/12).

Menurutnya, ia dipanggil sebagai perwakilan keluarga Abdul Gamal untuk membahas penyelesaian hutang Pemkab Lebong dengan adik iparnya sebesar Rp 3,6 Miliar yang diterima pada tahun 2017 lalu.

"Saya baru kali ini dipanggil untuk membahas hutang piutang dengan Abdul Gamal dengan Pemkab Lebong," bebernya.

Dia menegaskan, pada kesempatan itu Rosjonsyah berjanji akan menyelesaikan pinjaman sebesar Rp 3,6 miliar tersebut. 

"Seingat saya Rp 3,6 miliar. Beliau (bupati) memastikan akan menyelesaikan hutang," ungkapnya.

Sekedar informasi, sidang lanjutan ini bertindak sebagai para tergugat, yakni tergugat 1 Rosjonsyah dihadiri kuasa hukumnya, yakni Meldianto dan rombongan.

Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu, Tergugat 4 Kejari Lebong, yang diwakilkan Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius.

Sedangkan pihak penggugat dihadiri tim kuasa hukumnya, Achmad Zaini Ichwan Salatalohy dan Bilal Akbar Fadil.