Seluruh BMA Tingkat Kecamatan, Kelurahan Hingga Desa Akan Dikukuhkan Serentak

Staf Ahli Bupati Pemerintahan Kemasyarakatan dan SDM Setda Lebong, Jauhari Chandra saat menyampaikan sambutan/RMOLBengkulu
Staf Ahli Bupati Pemerintahan Kemasyarakatan dan SDM Setda Lebong, Jauhari Chandra saat menyampaikan sambutan/RMOLBengkulu

Pembentukan Badan Musyawarah Adat (BMA) tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa di Kabupaten Lebong, terus berlangsung. Teranyar, dua kecamatan. Masing-masing Kecamatan Lebong Tengah dan Kecamatan Lebong Sakti.


Proses pembentukan berlangsung di Aula Kantor Pemerintahan Kecamatan Lebong Tengah, pada Kamis (15/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Acara dibuka langsung Staf Ahli Bupati Pemerintahan Kemasyarakatan dan SDM Setda Lebong, Jauhari Chandra didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lebong.

Turur Hadir perwakilan Camat Lebong Sakti, Sabirin yang diwakilkan Kasi Pemerintahan, Camat Lebong Tengah, Gusmawati, serta Ketua BMA Kabupaten Lebong, Nedi Aryanto Jalal beserta jajaran.

Staf Ahli Bupati Pemerintahan Kemasyarakatan dan SDM Setda Lebong, Jauhari Chandra menyatakan, mewakili atas nama Rajo Lebong dalam hal ini Bupati Lebong, Kopli Ansori yang berhalangan hadir.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lebong mendukung penuh atas pembentukan BMA tingkat Kecamatan, kelurahan hingga desa tersebut.

"Atas nama rajo Lebong menyatakan mendukung sepenuhnya acara yang dilaksanakan dan setelah semua kecamatan se-Lebong maka akan dilaksanakan pengukuhan serentak," ujarnya, Kamis (15/9).

Dia menegaskan, Pemkab Lebong menyambut baik pembentukan BMA di tingkat Kecamatan, kelurahan hingga desa tersebut. Sebab, sangat membantu pemerintah setempat dalam urusan adat dan kebudayaan yang tersebar di 12 kecamatan, dan 104 kelurahan-desa.

Hukum adat diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18B ayat 2 yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

"Harapan kita, masyarakat dan pemerintah daerah dapat menjaga aturan adat serta menerapkan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam mengatasi suatu permasalahan," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua BMA Kabupaten Lebong, Nedi Aryanto Jalal menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk melibatkan pengurus BMA yang lama dan tokoh serta pemuka adat di kecamatan masing-masing.

“Banyak pengurus lama bertanya dengan kami (pengurus Kabupaten) posisi mereka sekarang seperti apa? Makanya, agar legal secara lembaga, kita bentuk lagi pengurus melalui musyawarah," ungkapnya.

Lebih penting dari itu, sambungnya, pembentukan kembali pengurus dan BMA kecamatan, agar peran BMA lebih luas ditengah masyarakat se-Kabupaten Lebong.

“Kalau sudah terbentuk seluruhnya di 12 kecamatan nanti, pengukuhannya akan kita lakukan secara serentak oleh rajo Lebong,” demikian Aryanto Jalal.