Kerugian Negara Proyek Irigasi Mengkurajo Belum Ada Yang Bertanggungjawab

Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Irigasi Air Pahulu Desa Mangkurajo, Kabupaten Lebong senilai Rp 2,4 miliar hingga saat ini tanpa kejelasan mengenai pihak yang bertanggungjawab atas kerugian negara yang disebabkan proyek tersebut.


Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Irigasi Air Pahulu Desa Mangkurajo, Kabupaten Lebong senilai Rp 2,4 miliar hingga saat ini tanpa kejelasan mengenai pihak yang bertanggungjawab atas kerugian negara yang disebabkan proyek tersebut.

Indikasi tindak pidana korupsi yang disebabkan proyek pembangunan Irigasi Mangkurajo Dinas PUPR Kabupaten Lebong, tahun anggaran 2015 ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

Disinyalir proyek yang menghabiskan dana Rp 2,4 miliar tersebut melibatkan banyak pihak yang bertanggungjawab.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi menjelaskan memang belum ada penetapan tersangka karena masih harus menunggu perhitungan kerugian negara yang auditnya dilakukan oleh BPK RI.

"Itu kan tinggal nunggu hasil audit dari BPK. Sudah dilakukan penyidikan itu," kata Fuadi melalui sambungan telepon pribadinya kepada RMOL Bengkulu.com sebelumnya.

Ahmad Fuadi juga menuturkan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan satelah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara oleh pihak BPK.

"Penetapan tersangka akan kita ekspose setelah hasil auditnya keluar. Kemungkinan dalam bulan ini sudah keluar (hasil audit/perhitungan kerugian negara)," kata Fuadi

Dari pantauan dilapangan, proyek Irigasi Mangkurajo telah dinyatakan 100 persen oleh tim Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan.

Disisi lain, Ketua Forum Aliansi Masyarakat (Famal) Kabupaten Lebong, Bahtiar, mengatakan pihaknya meminta Kejati Bengkulu dengan tegas mengangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Irigasi Mangkurajo Kabupaten Lebong ini, dan mengungkap secara jelas dan tuntas pihak-pihak yang terlibat dan harus bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut.

"Padahal kenyataan yang ada dilapangan, pak Kajati sudah melihatnya sendiri saat mengecek fisik kegiatan itu bersama tim ahli. Secara kasat mata, kegiatan ini tidak hanya diduga merugikan negara yang kabarnya mencapai Rp 1 Miliar, tetapi juga berdampak secara langsung terhadap masyarakat disana," kata Bahtiar.

"Kejati jangan tebang pilih dalam kasus ini, siapapun yang terlibat harus ditindak tegas. Agar penegakan supremasi hukum khususnya pemberantasan korupsi di Kabupaten Lebong benar-benar dapat ditegakkan. Kita menduga juga jika kegiatan ini bukan hanya sebatas PPTK maupun PA saja yang bertanggung jawab tetapi juga pihak-pihak lain yang terkait seperti Tim PHO serta Pokja II yang menangani kegiatan ini," tambahnya.

Terkait menangani tindak pidan korupsi Kejati Bengkulu diminta berpedoman pada peraturan Kejagung RI Nomor Per-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa disebutkan bahwa Jaksa dilarang merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara. [Y21]