Kepergok Curi HP Tetangga, Anak Dibawah Umur Dicokok Polisi

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Tak kenal waktu, kasus pencurian selalu marak terjadi. Pelakunya tak lagi mengenal usia dan status. Selama ada kesempatan, pencurian bisa dilakukan siapa pun. Di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, kasus pencurian melibatkan anak di bawah umur.


Seorang pria beristri berinisial NY berusia 14 tahun diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebong karna melakukan pencurian dengan pemberatan milik tetangga bernama Rozal Efendi (38) seorang buruh harian lepas asal Lebong Utara.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo mengatakan, mengutip keterangan pelapor kejadian itu terjadi pada Jum'at (11/8) lalu sekitar pukul 14.00 WIB saat pelapor sedang memperbaiki mesin air di depan rumahnya.

Selanjutnya pelapor ingin mengambil alat potong pipa paralon air (gergaji pipa) yang berada didalam rumahnya. Nah, saat korban berada di ruang tengah, ia memergok pelaku sedang memegang 1 unit hanphone jenis OPPO.

Sejurus kemudian, pelaku berhasil ditangkap di ruang dapur rumah saat ingin pergi namun terlepas. Di lokasi kejadian antara keduanya sempat berkomunikasi, dimana pelaku sempat mengakui jika dirinya masuk bersama temannya tanpa pamit.

Pada kesempatan itu, pelaku sempat pamit untuk menjemput temannya tersebut namun nyatanya  tidak pernah hadir. Sehingga, akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

"Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/73/VIII/2023/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU tanggal 11 Agustus 2023," jelas Kasat.

Dia menambahkan, tiga hari kemudian atau tepatnya pada Senin (14/8) sekitar pukul 08.00 WIB, anggota unit pidum mendapatkan Informasi keberadaan pelaku NY yang sedang berada dirumahnya.

Kemudian terhadap pelaku langsung diamankan oleh anggota unit pidum yang dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Lebong.

"Pelaku langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," demikian Kasat.