Kementerian PUPR Belum Kunjung Serahterimakan Rusun ASN

Rusun ASN di Lebong/Ist
Rusun ASN di Lebong/Ist

Hingga saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum melakukan serah terima aset penghunian rumah susun (rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 5 miliar kepada Pemkab Lebong.


Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto mengutarakan, bahwa setelah selesai dibangun, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Bengkulu menyerahkan kunci rusun kepada pihaknya.

"Akan tetapi meskipun kunci telah diserahkan, untuk bangunannya masih tanggung jawab dari pihak SNVT. Karena untuk penyerahan aset belum dilakukan antara SNVT dengan Pemkab Lebong," kata Reko didampingi Sekretaris Puji Warno di Kantor Dinas Perkim Lebong, Senin (18/4).

Dia menyebutkan, pihaknya hanya sebatas menunggu. Sedangkan, sampai saat ini penyerahan aset itu belum tindak lanjut dari Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Bengkulu.

"Jika sudah serah terima maka nantinya tanggung jawab untuk Rusun akan menjadi tanggung jawab Pemkab Lebong," ungkapnya.

Di sisi lain, ia menyebutkan, rumah susun ASN tersebut dibangun satu tower setinggi liga lantai. Saat ini Rusun ASN Kabupaten Lebong telah berfungsi dengan dengan baik dan lokasinya juga tidak jauh dengan perkantoran sehingga bisa membantu ASN untuk meningkatkan semangat kerja mereka.

"Jumlah unit hunian di Rusun ASN tersebut sebanyak 42 kamar dengan tipe 36 dan telah dilengkapi dengan fasilitas meubelair seperti lemari pakaian, tempat tidur, meja dan kursi. Jadi ASN tinggal datang dan tinggal di sini karena fasilitasnya sudah lengkap,” tandasnya.