Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji, Berikut Jadwal Lengkapnya

Jubir Kementerian Agama, Anna Hasbie/Ist
Jubir Kementerian Agama, Anna Hasbie/Ist

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah mengumumkan perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.


Keputusan ini diambil setelah melihat progres pelunasan hingga saat ini. Pengumuman perpanjangan waktu tersebut dilakukan Jubir Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta pada Senin (12/2).

Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H telah dibuka sejak 10 Januari 2024 dan awalnya dijadwalkan akan ditutup pada 12 Februari 2024.

"Sampai sore ini, sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji," ungkap Anna Hasbie. 

Total jemaah yang telah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga saat ini mencapai 202.153 jemaah. Namun, masih terdapat 13.388 jemaah yang telah memenuhi syarat istithaah kesehatan namun belum melakukan pelunasan biaya haji.

Anna mengimbau jemaah haji yang telah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya selama masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Sementara itu, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini namun belum memeriksakan kesehatan diharapkan segera melakukan pemeriksaan kesehatan hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.

Seiring dengan perpanjangan masa pelunasan tahap pertama, proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya direncanakan dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, kini disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.

Anna menjelaskan bahwa pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori. Diantaranya jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami masalah sistem. Pendamping jemaah haji lanjut usia. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah dan pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

"Pertugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota diminta segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir pada 27 Februari 2024, disesuaikan menjadi 7 Maret 2024," tambah Anna.