Ternyata Kemendagri Juga Perpanjang PPKM Mikro Di Tingkat Desa Dan Kelurahan

Pemberlakuan PPKM Mikro/Net
Pemberlakuan PPKM Mikro/Net

Sejurus dengan perpanjangan PPKM di tingkat nasional, Kementrian Dalam Negeri turut memperpanjang PPKM berbasis mikro pada tingkat Desa dan Kelurahan.


Hal ini sebagaimana Inmendagri 23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Kebijakan perpanjangan itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 20 Juli 2021, dan mulai berlaku mulai 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/7).

Keputusan tersebut, kata Benni sebagai tindak lanjut arahan Presiden untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Mendagri mengenai PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

Benni menjelaskan, aturan tersebut menegaskan bahwa bagi kepala daerah, sepanjang tidak termasuk pada wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 4 dan level 3, menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria yang dirinci lebih lanjut dalam Inmendagri tersebut.

Tak hanya itu, lanjut Benni, PPKM Mikro juga dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat.