RMOLBengkulu. Angka Pegawai Negeri Sipil di Kota Bandung tampaknya masih belum seimbang. Terutama antara angka pegawai yang pensiun dengan jumlah CPNS yang akan diterima.
- Fraksi DPR RI PKS Seru Dunia Internasional Hentikan Aksi Militer Israel Di Palestina
- Demo Peringatan Setahun Penembakan Pimpinan Media: Presiden Diminta Perintahkan Kapolri Berhentikan Kapolda Bengkulu
- Ketua JMSI: Pencalonan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI sesuai UU
Baca Juga
RMOLBengkulu. Angka Pegawai Negeri Sipil di Kota Bandung tampaknya masih belum seimbang. Terutama antara angka pegawai yang pensiun dengan jumlah CPNS yang akan diterima.
Saat ini, Kota Bandung kekurangan lebih dari 3.000 PNS dari berbagai instansi. Hal tersebut disebabkan oleh tidak seimbangnya angka pegawai yang pensiun dengan jumlah penerimaan PNS baru.
Kepala BKPP Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, berdasarkan data yang dihimpunnya, saat ini Kota Bandung memiliki 16.567 PNS. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen atau sebanyak 8.214 pegawai berada di usia lebih dari 50 tahun.
Sehingga, angka pensiun pegawai pun tergolong tinggi. Angka keluar dan penerimaan PNS tidak seimbang. Sejak 2014 hingga saat ini, rata-rata setiap tahun keluar 1.000 PNS.
"Sejak 2014 hingga saat ini Kota Bandung kehilangan sebanyak 5.000 PNS. Sementara, penerimaan pegawai baru dibuka kembali pada 2018 dengan menjaring hanya sebanyak 800 orang," jelasnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (31/10).
Meski tahun ini Kota Bandung kembali mendapat jatah penerimaan CPNS, namun jumlah kursi yang disediakan tetap tidak sebanding dengan jumlah PNS yang keluar.
"Total jumlah kursi CPNS yang disediakan untuk pendaftaran November mendatang adalah 868 kursi. Jumlah tersebut didominasi oleh formasi untuk tenaga pengajar sebanyak 70 persen dan 15 persen kesehatan. Sisanya adalah untuk tenaga teknis lainnya meliputi tenaga IT," beber Yayan.
Yayan menambahkan, pembukaan pendaftaran CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandung rencananya diumumkan pada 11 November mendatang.
"Pendaftaran terbuka bagi WNI berusia 18-35 tahun, dan maksimal 40 tahun untuk posisi dokter spesialis," ujarnya.
"Posisi yang ada juga dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dan WNI yang berada di luar negeri namun ingin kembali di Indonesia untuk mengabdi bekerja di lingkungan pemerintahan," paparnya.
Bagi mereka yang berminat, harus mempersiapkan sejumlah syarat administrasi pendaftaran. Di antaranya adalah pas foto berlatar merah, KTP, ijazah, dan transkrip nilai. Persyaratan lebih lanjut akan diumumkan pada 11 November. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Batik Tulis Musi Rawas Peroleh HAKI
- Reses Ronny Tobing, Banyak Warga Kurang Mampu Usulkan Jadi Penerima Bansos
- Beleid Baru Kemenkes, Warga Tanpa NIK Bisa Ikut Vaksin Covid-19