Kejari Mukomuko Ingin Wujudkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

RMOLBengkulu. Demi untuk mewujudkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kabupaten Mukomuko, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mulai bekerja secara maraton.


RMOLBengkulu. Demi untuk mewujudkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kabupaten Mukomuko, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mulai bekerja secara maraton.

Itupun setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menunjuk Kejari setempat untuk mempersiapkan diri mewujudkan hal tersebut. Terutama dalam persiapan sarana dan prasarana.

Hal itu disampaikan Kajari Mukomuko, Hendri Antoro saat dikonfirmasi Kamis (11/6)siang di ruang kerjanya.

"Pada tanggal 24 Juni mendatang kita akan melakukan pemaparan melalui  Vicon langsung dengan Kejaksaan Agung, dan apabila pemaparan yang kita sampaikan layak dan diterima nantinya Kejagung akan menyampaikan ke Kemenpan RB," katanya.

Kejari menjelaskan, indikator dalam penilaian WBK dan WBM ini ada dua hal utama, yakni proses dan hasil. Dalam proses menuju WBK dan WBBM ini ada 6 area perubahan yang harus dilaksanakan.

"Untuk menuju WBK dan WBBM ada 6 perubahan yang harus dilakukan yakni menejemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan Akuntabilitas kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, proses ini 60 persen dan hasil 40 persen," ucapnya.

Menurutnya, pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan bentuk kesungguhan kejaksaan negeri sebagai salah satu aparat penegak hukum untuk mewujudkan zona integritas.

Tak hanya itu, pihaknya turut juga diminta untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Kita terus melakukan perubahan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Baik layanan pengambilan barang bukti perkara, barang bukti tilang, konsultasi hukum dan lainnya. Kita juga merubah kualitas pelayanan publik dengan menyiapkan fasilitas yang nyaman bagi masyarakat yang membutukan jasa kami melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan adanya PTSP ini  masyarakat yang datang ke Kejaksaan ini tidak lagi bingung karena ruang informasi publik sudah kita sediakan," demikian Kajari. [tmc]