Seorang Sopir berinisial GR (20) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi ditangkal personil Polsek Bengko Polres Rejang lebong (RL) Polda Bengkulu lantaran kedapatan membawa Narkoba dan Sajam kemarin Kamis (8/9) siang lalu.
- Densus 88 Gerebek 3 Teroris Di Tangerang
- Lapas Malabero Pastikan Kurir Narkoba Yang Diamankan Polda Bengkulu Tidak Ada Kaitannya Dengan Warga Binaan
- Densus 88 Ledakkan Tiga Bom Jenis TATP Di Rumah Bomber Gereja Surabaya
Baca Juga
Sopir berinisial GRI (20) ini diamankan saat melintas di depan Polsek Bengko dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu dan sebilah pisau di pinggang.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K, MH melalui Kapolsek Bengko Iptu Singgih Wirastho, SH menjelaskan, pelaku sementara diduga hanya seorang pengguna.
‘’ Sementara pelaku ini sebagai pengguna dan melintas di depan Polsek Bengko. Saat kita geledah bukan hanya narkoba, tapi juga Sajam dipinggangnya.’’ sampai Kapolsek Bengko.
Kapolsek Bengko menagatakan, untuk proses penyidikan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres RL.
‘’Untuk kasus narkobanya penyidikan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rejang Lebong. Sedangkan untuk sajam tetap kita yang proses penyidikannya,’’ demikian Singgih.
- Dua Kadis Di Jatim Resmi Jadi Tersangka KPK
- Penyidik Libatkan Tim Forensik, Cek Keaslian Dokumen Tanah Di Lebong
- Polisi: Ormas Maksa Minta THR, Kami Tindak