Pembelian Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutsista) bekas oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjadi sorotan dalam Debat Capres-Cawapres ketiga yang diselenggarakan KPU RI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan selalu mengingatkan kementerian dalam upaya pencegahan terjadinya korupsi.
- Gubernur Rohidin Minta Segera Realisasikan Anggaran Penanganan Covid-19
- Ki Candan Langit: Nining Masuk Pintu Kerajaan Alam Ghaib
- Alumni Akpol 94 Motori Serbuan Vaksinasi Massal
Baca Juga
Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditanya soal pengadaan Alutsista bekas oleh Kemhan yang menjadi sorotan capres nomor urut 1, Anies Baswedan maupun capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo terhadap capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang masih menjabat Menteri Pertahanan (Menhan) saat debat capres pada Minggu (7/1) di Istora Senayan.
Ali mengatakan, pengadaan barang dan jasa apapun di setiap kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah, sepanjang patuh dan memenuhi semua aturan hukumnya, tentu tidak dapat pula diproses tindak pidana korupsinya.
"Salah satu area fokus KPK adalah pada sektor pengadaan barang dan jasa," kata Ali melansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/1).
Untuk itu kata Ali, KPK selalu mengingatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menghindari perilaku tindak pidana korupsi.
"Sebagai bagian dari upaya pencegahan terjadinya korupsi," pungkas Ali.
- Pengenalan Manfaat dan Bahaya Listrik Sejak Dini, PLN Berikan Edukasi Kepada Siswa Sekolah Dasar
- Lantik 18 Pejabat Administrasi, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Bengkulu
- 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi Idulfitri 1445 Hijriah