Kasus Salah Tangkap di Lampung, DPR RI Minta Negara Bayar Kerugian Rp220 Juta

Anggota DPR RI Taufik Basari/istimewa
Anggota DPR RI Taufik Basari/istimewa

Anggota Komisi III DPR RI asal Lampung Taufik Basari meminta Pemerintah segera memberikan ganti kerugian kepada Oman Abdurohman alias Mbah Oman (54) korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara pada tahun 2017 yang lalu.


Mbah Oman ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2017 di Banten oleh tim Kepolisian Lampung Utara namun dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi pada tanggal 7 Juni 2018. 

Setahun kemudian melalui Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu tanggal 17 Juni 2019, PN Kotabumi mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan yang diajukan Mbah Oman dan memerintahkan Pemerintah, Kapolri dan Jaksa Agung untuk membayar ganti kerugian sebesar 220 juta rupiah.

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem ini meminta agar Pemerintah menjalankan Putusan Praperadilan ini dan jangan lagi ditunda-tunda. 

“Justice delayed is justice denied. Menunda pemenuhan keadilan merupakan bentuk ketidakadilan yang berlipat ganda bagi sang korban yang sebelumnya telah mendapatkan ketidakadilan” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/12) dikutip Kantor Berita RMOL Lampung.

Menurut Taufik Basari, jangka waktu ganti rugi bagi korban salah tangkap sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015. Pasal 11 menyebutkan bahwa, pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti rugi oleh Menteri. 

Pemberian ganti rugi terhadap korban salah tangkap lanjut Taufik juga sudah sesuai dengan Pasal 1 ayat 23 KUHAP, di mana ganti rugi merupakan hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU.

Taufik menegaskan bahwa meskipun peristiwa ini terjadi 6 tahun yang lalu, bukan berarti menggugurkan tanggung jawab negara untuk memberikan ganti rugi terlebih sudah terdapat Putusan Praperadilannya. 

Bahkan menurutnya, pihak kepolisian juga wajib untuk mengusut dugaan penyiksaan yang dialami Mbah Oman selama pemeriksaan. “Kita sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Artinya menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan tidak ada praktek penyiksaan dalam proses hukum dan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap oknum aparat yang melakukannya," tegas Taufik.

Taufik yang juga mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mengingatkan agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi profesionalisme aparat penegak hukum sekaligus menjadi contoh agar negara patuh pada Putusan Pengadilan. 

“Saya berharap Menteri Keuangan segara merealisasikan pemenuhan ganti kerugian ini dan pihak Polri mengusut pelaku dugaan penyiksaan yang terjadi dalam perkara ini. Saya mendesak agar negara hadir dan bertanggungjawab atas kesalahan yang pernah terjadi," pungkasnya.