PWI: Penyerangan Radar Bogor Menjadi Preseden Buruk Kehidupan Pers

RMOLBengkulu.Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan, tindakan penggerudukan dengan menggunakan kekerasan yang telah dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan massa PDIP Bogor Rabu (30/5), sangat disayangkan dan memprihatinkan.


RMOLBengkulu. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan, tindakan penggerudukan dengan menggunakan kekerasan yang telah dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan massa PDIP Bogor Rabu (30/5), sangat disayangkan dan memprihatinkan.


Plt Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo mengatakan, tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa pers yang bermartabat dan demokratis.

"Tindakan itu juga kurang kondusif bagi upaya untuk bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk di awal  tahun politik riskan terhadap konflik dan perpecahan," kata Sasongko melalui pesan elektronik yang diterima redaksi, Jumat (1/6).

Ia meminta kepada siapapun, khususnya PDIP  Bogor dalam kasus ini agar dalam menyampaikan keberatan atau tuntutan terhadap pemberitaan pers, senantiasa menggunakan cara cara demokratis-prosedural sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

"Pers bisa saja membuat kesalahan. Wartawan juga manusia yang tidak luput dari kelemahan dalam menjalankan profesinya. Kinerja pers dapat dipersoalkan secara etis maupun hukum dengan menggunakan UU Pers," harapnya.

Sasongko berujar, PWI Pusat dapat memahami kekecewaan unsur PDIP Bogor terhadap pemberitaan Radar Bogor, tentang kontroversi gaji Dewan Pengarah BPIP. Namun seyogyanya, kekecewaan itu tidak diluapkan dengan tindakan main hakim sendiri.

"Tindakan ini sangat tidak produktif dan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan pers nasional secara keseluruhan. PWI Pusat menyarankan agar  PDIP Bogor membawa masalah ini ke Dewan Pers," ujarnya.

PWI Pusat berharap agar Dewan Pers dapat menangani masalah ini sesegera mungkin,  sehingga memberi rasa keadilan kepada semua pihak, terkait dan memberi pencerahan kepada masyarakat bertolak dari kasus tersebut.

"PWI Pusat menyarankan agar Radar Bogor  mengadukan masalah yang dihadapinya kepada Dewan Pers dengan harapan akan mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan jiwa dan semangat UU Pers No. 40 tahun 1999," imbaunya.

Sasongko menambahkan, PWI Pusat mengimbau kepada Radar Bogor untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk bermawas diri. Ia mengingatkan, sudah menjadi kewajiban pers untuk menjalankan fungsi kontrol dan memenuhi hak publik atas informasi.

"Namun fungsi tersebut harus senantiasa dijalankan dengan menaati kode etik jurnalistik secara konsekuen. Menaati kode etik jurnalistik sangat mendasar agar pers dapat menjaga martabatnya dan dapat mempertahankan kepercayaan publik," demikian Sasongko. [ogi]