Kasus Korupsi BTS, Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Mantan Menkominfo, Johnny G Plate/Net
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate/Net

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate 15 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp17,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.


Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata tim JPU.

Menurut Jaksa, Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun," tutur Jaksa seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Kemudian, Jaksa juga menuntut terdakwa Johnny G Plate membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.

Sementara itu, mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Lalu, Anang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 bulan kurungan.

Menurut Jaksa, Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sedangkan mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp399 juta subsider 3 tahun kurungan.

Jaksa menilai, Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Jaksa meyakini, proyek penyediaan menara BTS 4G telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun. Sebanyak sembilan pihak dan korporasi disebut turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.