RMOLBengkulu. Kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) atas belum ditemukannya formulir DA1 berisi formulir model DA1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Kecamatan Lebong Utara, terus berlanjut.
- Napiter Di Bengkulu Utara Tunjukkan Sikap Baik
- Pelebaran Jalan Dan Jembatan Senilai Rp 54 Miliar Diusulkan Ke Pemprov
- Pilkada Serentak, Tidak Semua Instansi Di Rejang Lebong Libur
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) atas belum ditemukannya formulir DA1 berisi formulir model DA1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Kecamatan Lebong Utara, terus berlanjut.
Bahkan, usai memeriksa sejumlah pihak kini dugaan TPP itu memasuki pembahasan tahap dua di tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Polisi, Kejaksaan, dan Bawaslu sendiri.
Seperti yang diungkapkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto bahwa sekitar 13 orang sudah diperiksa bawaslu untuk dimintai keterangan. Baik itu pelapor, terlapor, hingga saksi terkait.
"Dalam waktu dekat akan kita rapatkan dengan tim sentra Gakumdu untuk pembahasan tahap dua," kata Jef sapaan akrabnya, kemarin (20/5).
Dia menjelaskan, apakah kasus dugaan TPP ini akan dilanjutkan atau sebaliknya akan ditentukan dalam rapat tahap 2 di Gakumdu.
"Untuk menentukan apakah masalah ini akan dilanjutkan atau justru dihentikan itu tergantung hasil pertemuan nanti. Kalau seandainya dilanjut, maka masalah ini akan dilimpahkan dengan pihak terkait," jelas Jef.
Disisi lain, Jef mengatakan bahwa persoalan ini akan segera diputuskan. Mengingat laporan itu harus diputuskan paling lambat 14 hari sejak teregister. "Kita usahakan sebelum memasuki hari ke-14," demikian Jef.
Untuk diketahui, tiga Partai di Kabupaten Lebong meliputi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat, DPD NasDem, dan DPD Partai Berkarya melaporkan KPU Lebong ke Bawaslu, pukul 15.30 WIB tertanggal 6 Mei 2019 lalu.
Dalam pelaporannya, penyelenggara diduga melakukan tindak pidana Pemilu lantaran dokumen negara berupa formulir DA1 berisi formulir model DA1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada kotak suara PPK Kecamatan Lebong Utara tidak ditemukan.
Bahkan, sudah tertuang dalam berita acara KPU Lebong nomor : 83/PL.01.7-BA/1707/KPU-Kab/IV/2019 tentang Tidak Ditemukannya Formulir Model DA1-PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Pada Kotak Pemilihan PPK Kecamatan Lebong Utara. [tmc]
- Penyaluran BPNT Rejang Lebong Pakai Data BPS 2011
- Jelang Ramadhan, 30 OPD Belum Cairkan TPP Januari-Maret
- Pipa Banyak Bocor, Diduga Proyek Mahal Dikerjakan Asal - Asalan