Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Bawah Umur Berakhir Lewat RJ

Proses RJ di Mapolsek Rimbo Pengadang/RMOLBengkulu
Proses RJ di Mapolsek Rimbo Pengadang/RMOLBengkulu

Aparat Polsek Rimbo Pengadang, Polres Lebong melaksanakan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif terhadap penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Selasa (21/11) kemarin sekitar pukul 13.30 WIB.


Proses penyelesaian perkara diluar pengadilan dengan pendekatan kekeluargaan ini berlangsung di Markas Polsek Rimbo Pengadang, Polres Lebong.

Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini yang menjadi korban yaitu TA warga Kelurahan Topos Kecamatan Topos ini. Sementara terduga pelaku penganiayaan yakni RL.

RJ ini dihadiri langsung KBO Reskrim Polres Lebong, Kasiwas Polres Lebong, Kasikum Polres Lebong, Personil Propam, Kanitreskrim Polsek Rimbo Pengadang, Anggota Reskrim Polsek Rimbo Pengadang, Pelapor, Terlapor, Keluarga Pelapor, Keluarga Terlapor, Lurah Topos dan tokoh masyarakat. 

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, IPTU Amir Lukman Hakim disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, membenarkan peristiwa tersebut. 

"Seluruh peserta gelar sepakat perkara tersebut dilakukan penghentian penyelidikan melalui Restoratif Justice," kata Kapolsek.

Proses penyelesaian perkara ini, lanjut Kapolsek, mencerminkan upaya penegakan hukum yang mengedepankan restorasi keadilan dan keterlibatan aktif dari keluarga serta individu terkait.

“Polsek Rimbo Pengadang berkomitmen melindungi hak-hak korban dan menegakkan keadilan dengan berbagai pendekatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum,” pungkasnya.

Informasi lain, peristiwa terjadi pada Selasa (24/10) sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu masjid di Kelurahan Topos.

Kejadian berawal saat korban pergi menuju rumah temannya berinisial RI dengan tujuan pergi bersama-sama belajar mengaji di salah satu masjid di Kelurahan Topos.

Setiba sekitar pukul 18.20 WIB, korban dan temannya RI bermain bola kasti. Lalu, bola tersebut ditendang oleh teman korban RI ke arah RL yang sedang sujud melaksanakan salat. Lalu, korban mengambil bola tersebut dan selesai bermain bola.

Akan tetapi, sekitar pukul 18.30 WIB, korban yang hendak mengambil posisi duduk untuk mengaji justru ditarik paksa oleh terlapor kemudian menggunakan tangan kanannya menampar korban sebanyak 1 kali.