Kasus DA1 Menjadi Perhatian Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial

RMOLBengkulu. Kasus hilangnya formululir DA1 Kecamatan Lebong Utara mulai menjadi perhatian Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Lebong.


RMOLBengkulu. Kasus hilangnya formululir DA1 Kecamatan Lebong Utara mulai menjadi perhatian Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Lebong.

Itu diungkapkan saat Rapat Kordinasi (Rakor) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang dibuka langsung oleh Sekda Kabupaten Lebong, Mustarani di Gedung Graha Bina Praja, Rabu (3/7) siang.

Hadir dalam acara tersebut Asisten I Setda Lebong, Jafri, Kepala Kantor Kesbangpol Lebong, M. Ikram, Kasat Bimas Polres Lebong, Iptu Nurman, Pasi Intel Kodim 0409/RL, Kapten Inf Afrizal, Pasi Ops Kodim 0409/RL, Letda Tasmi, Perwakilan Kasi Intel Kejari, Hendrizal, Ketua MUI Lebong, Amin Amir dan sejumlah tokoh masyarakat Lebong.

Kajari Lebong, Endang Sudarma melalui perwakilan Kasi Intel Kejari, Hendrizal mengatakan, bahwa saat ini terdapat potensi konflik yang perlu menjadi perhatian bersama. Terutama kasus hilangnya formulir DA1 di Kecamatan Lebong Utara.

"Format kasus ini adalah adanya dugaan kelalaian dari PPK Lebong Utara. Mengapa sampai adanya hilang DA1? ini akan menjadi konflik," kata Joy sapaan akrabnya.

Disisi lain, ada lima PPK Kecamatan Lebong Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia meyakini bahwa ada potensi konflik sosial yang patut diperhatikan serius dalam perkara tersebut.

"Jadi, ini memang perlu diperhatikan bersama. Karena sekarang ini memang proses hukumnya masih berjalan di Polres Lebong," tegasnya.

Untuk diketahui, penyidik Polres resmi menetapkan kelima PPK Lebong Utara berinisial MF, RY, RR, RE, dan CS sebagai tersangka, Rabu (26/6) lalu. Penetapan itu usai Tim Sentra Gakkumdu melimpahkan ke Polres Lebong, Kamis (20/6) lalu.

Meski begitu, kelima tersangka ini tidak ditahan. Sekaligus terancam dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta sebagaimana diatur dalam undang - undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang UU Pemilu. [tmc]