RMOLBengkulu. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima beberapa pengaduan dari Bawaslu terkait persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pada Pilkada 2020.
- DPR Janji Rampungkan RUU Terorisme Mei Ini
- Ingat Ya! Ramadhan Jangan Jadi Ajang Kampanye
- Hasil Pleno KPU, Helmi-Dedy Suara Terbanyak Pilwakot Bengkulu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima beberapa pengaduan dari Bawaslu terkait persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pada Pilkada 2020.
Hal ini disampaikan Askom Pengawasan Bidang Kode Etik Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pangihutan Marpaung dalam webinar yang digelar oleh Publigo Institute yang bekerja sama dengan Prodi Ilmu Administrasi Publik FISIP USU dan Indonesian Association for Public Administration (IAPA) Sumut-NAD. Kamis, (10/9) sore.
Kami sudah menerima berbagai laporan aduan keterlibatan ASN selama pelaksanaan pilkada, termasuk dari Bawaslu Sumut yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh PPL. Namun KASN juga akan melakukan pembinaan terhadap ASN adalah sistem reward dan punishment yang diatur dalam sistem merit untuk mencegah pelanggaran netralitas terjadi lagi,†ujar Pangitahuan, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.
Ia mengatakan, untuk penindakan soal indikasi ketidaknetralan ASN pada Pilkada, sudah diterbitkan surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bawaslu, Kemendagri, Kemenpan-RB, dan KASN tentang pedoman pengawasan netralitas ASN.
Namun demikian, ia tetap mengajak agar masyarakat secara pro aktif ikut mengawasi perilaku ASN pada agenda politik lima tahunan tersebut.
Kami mengajak masyarakat Sumatera Utara untuk mau melaporkan setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dimana hal ini dilakukan sebagai pertukaran informasi dan data yang nantinya sebagai penegakan hukum bagi ASN yang terindikasi tidak netral selama pelaksanaan Pilkada 2020,†pungkasnya. [ogi]
- Tiga Raperda Masuk Ke DPRD, Minta Segera Dibahas Dan Disahkan
- 12 Balon Legislatif Ajukan Surat Bebas Pidana
- Guna Menyelamatkan Uang Negara, Kredit Macet PT Titan Infra Energi Dilaporkan Ke Kajaksaan Agung