Guna Menyelamatkan Uang Negara, Kredit Macet PT Titan Infra Energi Dilaporkan Ke Kajaksaan Agung

Demo terkait PT Titan Kejaksaan Agung. /Ist.
Demo terkait PT Titan Kejaksaan Agung. /Ist.

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menuntut Kejaksaan Agung agar segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan uang kredit yang dilakukan PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri.


Selain melaporkan ke Korps Adhiyaksa, KAKI melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/6). 

“Kita meminta Kejagung sebagai lembaga penegak hukum segera melakukan pengusutan, dan mengambil tindakan terhadap PT Titan yang diduga banyak merugikan negara,” kata Koordinator KAKI Arifin Nurcahyono di depan Kejaksaan Agung. 

Selain berunjuk rasa, KAKI juga melaporkan dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung. Pasalnya kredit yang dikucurkan oleh Bank Mandiri kepada PT Titan Infra Energy (Titan Group) ini bertatus kredit macet dengan status call 5. 

Menurut KAKI, seperti dokumen yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung, diduga ada penggelapan dana pembayaran hutang pada Bank Mandiri oleh PT Titan Infra Energi dan berlangsung cukup lama. Padahal, pihak Bank Mandiri melakukan langkah langkah hukum dengan melaporkan PT Titan Infra Energi ke Bareskrim Polri . 

“Coba bayangkan, uang sebanyak itu bisa dipakai untuk mensejahterakan rakyat,” beber Arifin seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.ID, Selasa (14/6). 

Menurut Arifin, kredit yang dikucurkan oleh Bank Mandiri sebagai lead kreditor sebesar 133 juta dollar AS serta sindikasi bank lainnya mencapai 266 juta dollar AS kepada PT Titan Infra Energy (Titan Group). Akhirnya macet hingga masuk ke call 5 lantaran adanya unsur dugaan tindak pidana.

“Tindakan PT Titan Infra Energi bisa dikatagorikan sebagai tindak pidana kejahatan korupsi,” kata Arifin. 

Padahal, ungkap Arifin, perjanjian kredit antara PT Titan Infra Energi dan bank sindikasi bahwa 20 persen hasil penjualan batubara disetor sebagai pembayaran hutang, dimana dana harus masuk ke dalam rekening cash management yang dibentuk oleh sindikasi bank pemberi kredit, dan 80 persen untuk operasional usaha PT Titan Infra Energi. 

“Namun selama beberapa tahun belakangan PT Titan Infra Energi justru tidak menyetorkan hasil penjualan batubara ke cash management. Akibatnya kredit PT Titan macet. 

“Disini bias terindikasi ada itikad tidak baik dari PT Titan Infra Energi. Sudah sepantasnya pihak Kejaksaaan Agung untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energi guna menyelamatkan uang negara yang ada di Bank Mandiri,” pungkas Arifin.