DPR Janji Rampungkan RUU Terorisme Mei Ini

RMOLBengkulu.DPR berjanji segera merampungkan pembahasan RUU Terorisme. Agar RUU tersebut bisa cepat disahkan, DPR pun menuntut instansi-instansi di Pemerintah yang terkait dengan pembahasan, satu suara. Perbedaan definisi antar instansi yang selama ini terjadi harus segera disatukan.


RMOLBengkulu. DPR berjanji segera merampungkan pembahasan RUU Terorisme. Agar RUU tersebut bisa cepat disahkan, DPR pun menuntut instansi-instansi di Pemerintah yang terkait dengan pembahasan, satu suara. Perbedaan definisi antar instansi yang selama ini terjadi harus segera disatukan.

Janji DPR ini merespons pernyataan Presiden Jokowi yang berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Terorisme jika RUU itu tidak rampung Juni nanti.

Alasannya, pembahasan RUU tersebut sudah terlalu lama. Sudah diajukan Pemerintah sejak Februari 2016, namun belum juga selesai. Sementara, Indonesia butuh payung hukum yang kuat untuk menindak tegas dan mencegah tindakan terorisme menyusul rangkai ledakan bom pada Minggu dan Senin kemarin.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menjelaskan, pembahasan RUU Terorisme di DPR sudah 99 persen. Pada masa sidang lalu, DPR sebenarnya sudah siap mengesahkan RUU itu. Hanya saja, waktu itu pihak Pemerintah meminta ditunda karena kurang sreg dengan definisi yang dipakai. Antarinstansi Pemerintah juga masih ada perbedaan.

Agar RUU bisa disegera disahkan, politisi yang akrab disapa Bamsoet ini meminta instansi-intansi Pemerintah itu satu suara.

"Mendorong Pemerintah untuk segera satu kata di antara instansi-instansi terkait agar RUU tersebut bisa segera dilanjutkan pembahasannya di DPR. Kami targetkan pada Mei ini, di awal masa sidang nanti, (RUU Terorisme) bisa dituntaskan," janji politisi Partai Golkar di Jakarta, Senin (14/5).

Dalam waktu menunggu RUU itu disahkan, Bamsoet meminta Badan Intelijen Negara (BIN) dan Intelijen Kepolisian meningkatkan kinerja dan kewaspadaan serta mengantisipasi pergerakan terorisme. Kemudian, Kepolisian juga harus meningkatkan intelijen untuk mencegah terjadinya bom bunuh diri.

Bamsoet yakin, Kepolisian telah memiliki data orang-orang yang akan melakukan kegiatan radikalisme dan pergerakan terorisme meski bersifat sporadis.

Bamsoet juga meminta Kejaksaan Agung segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana terorisme, baik hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati. Dengan eksekusi itu, diharapkan embrio-embrio terorisme bisa dihilangkan.

Untuk Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme, Bamsoet meminta untuk memasukkan sanksi pidana kepada pihak yang terkait dengan kelompok teroris dan segera menuntaskan frasa soal definisi terorisme.

"Kita harus mengedepankan kepentingan dan keselamatan rakyat, bangsa, dan negara. Sehingga, dalam kondisi tertentu, kita cukup berpijak bahwa terorisme adalah tindak pidana yang harus segera dilakukan penindakan. Tujuannya, agar tidak menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya-upaya pencegahan, khususnya bagi penyidik dan jaksa penuntut umum dalam pembuktian," terangnya.

Kepada semua elemen masyarakat, Bamsoet menyerukan untuk bersatu melawan ancaman teroris. Masyarakat juga harus terus waspada. Sebab, bukan tidak mungkin, para teroris itu kembali melakukan aksinya di Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri nanti. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]