RMOLBengkulu. Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, yang akan menjalankan dinas luar harus mendapat izin dari sekretaris daerah (Sekda) setempat.
- Polisi Sunat 46 Anak Gratis Dari Keluarga Tak Mampu
- Keluarga Dan Kerabat Antar Jenazah Nurman Sohardi Ke Peristirahatan Terakhir
- PMN Untuk Bank BTN Disetujui DPR, Pembiayaan Rumah MBR Bakal Makin Masif
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, yang akan menjalankan dinas luar harus mendapat izin dari sekretaris daerah (Sekda) setempat.
"Ya, memang bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas luar harus dapat izin," ujar Musatani Selasa (3/3) siang.
Kendati Pemkab Lebong melakukan pengetatan aturan melakukan perjalanan dinas, namun faktanya masih banyak ASN di masing-masing OPD yang melakukannya tanpa seizin dari dirinya lagi.
Pengetatan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan Pemkab Lebong ini selain untuk penghematan anggaran juga menuntut pertanggungjawaban penggunaan anggaran DL.
Sebab, selama ini laporan yang dibuat ASN yang melakukan DL tidak jelas sehingga tidak diketahui bentuk tindak lanjutnya.
Lebih jauh, ia mengaku belum tahu persis berapa total anggaran perjalanan DL yang telah dikucurkan Pemkab Lebong pada tahun anggaran 2020 ini.
"Biasonya kita tahu teserap adalah di akhir tahun," tuturnya. [tmc]
- Pilkada Serentak, Tidak Semua Instansi Di Rejang Lebong Libur
- Ini Penjelasan Kades Perugaian Soal Proyek DD
- Oknum Pejabat RSUD Curup Diduga Tahan Uang Jasa Karyawan