RMOL. Polemik Jelang pelantikan Zakaria sebagai Kades Tepi Laut, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, menggantikan Ahmad Sukran sepertinya berlanjut. Dimana langkah hukum mulai di upayakan oleh Ahmad Sukran, untuk mempertahankan jabatannya sebagai kades terpilih pada Pilkades Serentak Juli 2016 lalu.
- Ruko Tanah Patah Kebakaran, Petugas Damkar Dihambat
- 43 Warga Terserang DBD, Salah Satunya Meninggal Dunia
- Proposal Bantuan Rp 7,1 Miliar Mandek Di BNPB
Baca Juga
RMOL. Polemik Jelang pelantikan Zakaria sebagai Kades Tepi Laut, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, menggantikan Ahmad Sukran sepertinya berlanjut. Dimana langkah hukum mulai di upayakan oleh Ahmad Sukran, untuk mempertahankan jabatannya sebagai kades terpilih pada Pilkades Serentak Juli 2016 lalu.
Kedes Tepi Laut, Ahmad Sukran, kepada RMOL Bengkulu, Kamis (29/12/2016) membenarkan upaya tersebut. Bahkan ia mengaku telah menunjuk penasehat hukum dari Wawan-Adil dan Partners.
"Saya minta pelantikan Zakaria sebagai Kades Tepi Laut ditunda, sebelum permasalahan ini selesai. Ada potensi konflik di Desa Tepi Laut, jika hal itu tidak diselesaikan," bebernya.
Sementara itu, penasihat hukum Ahmad Sukran, Wawan Ersanovi mengatakan, surat somasi telah dilayangkan ke Bupati Bengkulu Utara, sebagai bahan pertimbangan Bupati Bengkulu Utara untuk kliennya. Dalam somasi tersebut terdapat 13 poin.
"Jika tidak ada niat baik, kita bakal menggugat ke PTUN Bengkulu dan Pengadilan Negeri Argamakmur, soal perdata," tegasnya.
Ia menambahkan, kliennya saat ini merasa dirugikan baik material mau pun immaterial.
"Secara material dia dirugikan dengan adanya sengketa pilkades tersebut karena terjadi pemutusan kontrak kerja yang klien kami terima, begitu juga dengan nama baiknya," pungkasnya. [N14]
- Kecelakaan Maut, Satu Pengendara Tewas
- 128 ASN Di Rejang Lebong Nambah Libur
- Pipa Banyak Bocor, Diduga Proyek Mahal Dikerjakan Asal - Asalan