RMOLBengkulu. Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengingatkan 10 Kepala Desa (Kades) di daerah itu, agar menggunakan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai peruntukan.
- Bank BTN Kembali Dipercaya Salurkan Rp 10 Triliun Dana Program PEN
- Diduga Kena Hipnotis Tepuk Pundak, Korban Hampir Rugi 90 Gram Emas
- Mobnas Lebong Masih Diamankan Polsek Suka Raja
Baca Juga
RMOLBengkulu. Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengingatkan 10 Kepala Desa (Kades) di daerah itu, agar menggunakan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai peruntukan.
Ultimatum itu disampaikan, setelah Kades, Dusun Baru II, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Maryono resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan setelah mejalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Rabu (17/7) lalu, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah (APBDes) tahun anggaran 2017.
Demikian disampaikan Inspektur IPDA Benteng, Meizuar. "Saudara Maryono Kades Dusun Baru II sudah tersangka dan ditahan kemarin. Nah inikan pembelanjaran bagi kita semua, yakni seluruh Kades agar menggunakan DD dan ADD sesuai aturan," ungkap Meizuar, Kamis (18/7) kemarin.
Dia menjelaskan, sejauh ini masih ada sekitar 10 Desa yang disinyalir tidak menggunakan DD dan ADD sesuai dengan aturan yang telah masuk laporannya ke Inspektorat.
"Contohnya mereka membangun jalan pengerasan, koralnya tipis, batu tidak ada, hanya pasir, sampai-sampai rumput bisa tumbuh di jalan tersebut, itu salah satu indikasi sekitar 10 lebih desa yang ada di Benteng," ujarnya.
Baca juga: Belasan Desa Diduga Selewengkan Dana Desa
Namun demikian, pihaknya tetap upayakan permasalahan itu diselesaikan dengan baik tanpa harus diseret ke meja hukum.
q
- Geger... Ditemukan Kerangka Manusia Tanpa Kepala
- Rekam KTP-el Di Mega Mall Kota Bengkulu
- Hingga Maret, Sudah 1,15 Juta Debitur BTN Nikmati Subsidi Bunga Dari PEN