Kabag Humas Pemkot Bengkulu Dipolisikan


Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, yang juga mantan Ketua KPU Kota Bengkulu, telah dilaporkan ke Polda Bengkulu, dengan tuduhan diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Alasan saya melaporkan Salahuddin Yahya, selaku Kabag Humas Pemkot untuk menegaka kebenaran atas adanya indikasi fitnah dan pencemaran nama baik. Dimana telah menuduh saya, dan itu diungkapkan lewat salah satu media on line, bahwa saya memiliki tiga kesalahan, pertama saya tidak memiliki kewewenangan sebagai koordinasi Lipigasi LKBH Korpri, telah melampaui rekomendasi KASN, padahal saya tidak melampaui Rekomendasi KASN itu," kata Koordinator Lipigasi LKBH Korpri Provinsi Bengkulu, Rofiq Sumantri, saat di ruang kerjanya, Kamis (17/3/2016).

Yang ke dua, lanjut Ropiq, Dirinya dinilai tidak ada kewenangan untuk meminta Sekretaris Kota (Sekkot) diganti, padahal dirinya tidak meminta Sekkot diganti. Rofiq hanya menyampaikan saran dan pendapat untuk meletakan jabatan, karena apabila cacat hukum akan menimbulkan masalah dikemudian hari, maka akan banyak dirugikan. "Dan yang ke tiga menyatakan saya tidak adil, seharusnya saya menyelesaikan Plt Sekda Provinsi Bengkulu agar diganti karena posisinya terlalu lama, ini apa urusannya Salahuddin menghakimi saya dan ini sudah mengalihkan dari permasalahan," ucapnya.

"Apalagi Salahuddin mengatakan, apa yang saya lakukan telah meruntuhkan jalannya roda pemerintahan kota, ini sangat saya sayangkan bukankah kita ingin mengembalikan pemerintahan Kota Bengkulu ke jalan yang benar," jelasnya.

"Saya tidak bisa menerima dan saya nyatakan dengan tegas proses hukum melalui penegakan hukum di Polda Bengkulu sampai kefinal atau kepengadilan. Disana kita uji kebenarannya dan kepastian hukumnya," pungkas Rofiq.[R90]