Bandar judi online berinisial Re (39) ditangkap polisi di Kelurahan Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.
- Pemuda Topos Urung Nikah, Usai Simpan Paket Ganja
- Utang Bank Hingga Hobi Sabung Ayam, Oknum ASN Ini Nekat Jadi Otak Pencurian Motor
- Mengarah Ke TPPU, Aliran Dana Mantan Bendahara Polres Lebong Terus Didalami
Baca Juga
Sedangkan, penangkapan terhadap pelaku yang diketahui salah satu mantan pengurus partai politik (parpol), pada Senin (29/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung miliknya setempat yang diduga sedang asyik merekap.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa polisi untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolres Lebong setempat dalam rangka pengembangan kasus judi.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan memang benar ada kegiatan perjudian tersebut," ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, Selasa (30/8).
Menurutnya, pengungkapan ini bermula saat anggota Polisi mendapatkan informasi tentang adanya aksi perjudian. Tim pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, yang diamankan 1 Handphone merk OPPO warna gold, uang tunai Rp 1.454.000, 1 buah buku cutang nomor togel, 17 buah potongan kertas pasangan nomor togel, dan 1 buah Atm BRI.
"Pelaku mengedarkan judi secara online melalui putaran judi Macau. Dari situs tersebut pelaku mendapatkan keuntungan setiap penjualan tersebut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah disangkakan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
- Kemenkumham Segera Evaluasi Usai Kejadian Kaburnya Anak Di LPKA
- Menang Hitungan Cepat Pilgub, Ahmad Hidayat Ditahan KPK
- Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara